TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR – Ahli termohon dan pemohon beradu argumen sidang sengketa Pemungutan Suara Ulang (PSU) Palopo di Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (2/7/2025).
Rahmat Masri Bandaso - Andi Tenri Karta mempercayakan Farjlurrahman Jurdi sebagai tim ahli.
Sementara Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulsel menunjuk Oce Madril.
Farjlurrahman Jurdi, menyoroti adanya dua dokumen Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) pajak yang digunakan dalam proses pencalonan calon wali kota.
Dokumen pertama diunggah ke dalam sistem Silon sebagai dasar penetapan pasangan calon.
Baca juga: Rincian Lengkap Harta Naili Calon Wali Kota Palopo Nyaris Tembus Rp1 T, Pemenang PSU Digugat ke MK
Sementara dokumen kedua muncul belakangan setelah proses verifikasi.
“Pertanyaan saya sederhana, dari mana asal dokumen SPT pertama?, karena di sini ada dugaan pemalsuan. Tampak ada niat yang jelas dari pihak terkait untuk memalsukan dokumen,” katanya dalam sidang lanjutan.
Jika tidak ada intervensi dari Bawaslu yang kemudian mengeluarkan rekomendasi atas dokumen SPT, maka KPU bisa saja terus menjadikan dokumen tersebut sebagai dasar hingga pasangan calon ditetapkan.
Farjlurrahman juga menduga adanya tindakan di luar tahapan resmi.
Ia menyebut termohon dalam hal ini KPU, memberi kesempatan perbaikan dokumen di luar jadwal tahapan yang telah ditetapkan.
Padahal, jadwal seharusnya memberi kepastian hukum dan keadilan bagi semua pasangan calon.
“Kalau sudah masuk tahapan kampanye, ya kampanye saja. Tidak bisa kembali ke tahap verifikasi atau perbaikan berkas. Ini bentuk ketidakpatuhan terhadap aturan yang mereka buat sendiri,” ungkapnya.
Ia juga menyinggung soal asas kejujuran dalam pemilu, merujuk pada beberapa putusan Mahkamah Konstitusi, seperti Putusan MK Nomor 2 PHPU Tahun 2025 tentang Kabupaten Pasaman.
“Validitas dokumen administratif dan ketaatan terhadap prosedur adalah bagian penting dari pemilu yang jujur dan adil,” tambahnya.
Sementara ahli termohon dari pihak KPU, Oce Madril, menyampaikan pandangan berbeda.