Hukum di Indonesia:
Undang-Undang No. 16 Tahun 2019 menyatakan batas usia minimum menikah adalah 19 tahun untuk laki-laki dan perempuan.
Meski begitu, pernikahan anak masih terjadi melalui dispensasi nikah yang diajukan ke pengadilan.
Penyebab Umum:
Kemiskinan.
Kurangnya pendidikan dan informasi seksual.
Tekanan sosial dan budaya.
Pandangan bahwa menikahkan anak dapat “melindungi” kehormatannya.
Mengapa Penting untuk Mencegah Pernikahan Anak?
Melindungi hak anak untuk tumbuh dan berkembang secara optimal.
Menurunkan angka kematian ibu dan anak.
Meningkatkan kualitas pendidikan dan ekonomi masyarakat.
Membentuk generasi yang lebih sehat, cerdas, dan mandiri.
Upaya Pencegahan:
Edukasi dan Kesadaran: Menyebarkan informasi tentang dampak negatif pernikahan anak.
Peningkatan Akses Pendidikan: Terutama bagi anak perempuan.
Penguatan Hukum: Menindak penyimpangan dan memperketat dispensasi nikah.
Peran Keluarga dan Masyarakat: Mengubah pola pikir dan norma yang mendukung praktik ini.(*)