"Kalau untuk sementara yang kami ungkap, semuanya rata-rata swasta, belum ada kami yang dari PNS atau golongan-golongan di pemerintahan," katanya
"Jadi ada beberapa yang kami indikasikan, ada beberapa jaringan dari luar daerah. Tapi tetap kami kembangkan untuk mengungkap jaringan-jaringan yang masuk ke Gowa ini," sambungnya mengatakan.
Akibat perbuatannya, para pelaku disangkakan pasal 114 ayat (1) subsidair pasal 112 ayat (1) subsidair pasak 127 ayat (1) Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.
Salah seorang tersangka inisial AP (40) mengaku memperoleh narkotika dari media sosial.
Setelah itu bertransaksi atau beli putus.
"Harga barang yang diambil Rp90 jutaan dan saya dapat 10 persen setiap barang yang laku. Rata-rata dijual pakai COD (beli di tempat)," pungkasnya mengatakan.(*)