Polres Gowa Tangkap 48 Orang karena Narkoba dan Inisial Para Tersangka

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

NARKOBA DI GOWA - Kapolres Gowa, AKBP Muhammad Aldy Sulaiman didampingi Kasat Narkoba Polres Gowa, Iptu Firman saat konfrensi pers pengungkapan kasus narkoba selama Operasi Antik Lipu 2025 di Mapolres Gowa Jl Syamsuddin Tunru, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa, Sulsel, Senin (30/6/2025) malam. Polisi menangkap 48 orang dalam kasus tersebut dan menetapkannya sebagai tersangka.

"Kalau untuk sementara yang kami ungkap, semuanya rata-rata swasta, belum ada kami yang dari PNS atau golongan-golongan di pemerintahan," katanya 

"Jadi ada beberapa yang kami indikasikan, ada beberapa jaringan dari luar daerah. Tapi tetap kami kembangkan untuk mengungkap jaringan-jaringan yang masuk ke Gowa ini," sambungnya mengatakan.

Akibat perbuatannya, para pelaku disangkakan pasal  114 ayat (1) subsidair pasal 112 ayat (1) subsidair pasak 127 ayat (1) Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara. 

Salah seorang tersangka inisial AP (40)  mengaku memperoleh narkotika dari media sosial.

Setelah itu bertransaksi atau beli putus. 

"Harga barang yang diambil Rp90 jutaan dan saya dapat 10 persen setiap barang yang laku. Rata-rata dijual pakai COD (beli di tempat)," pungkasnya mengatakan.(*)

Berita Terkini