PSU Pilkada Palopo

Doktor Hukum UGM dan UNIB Jadi Saksi Ahli KPU Sulsel di Sidang Sengketa PSU Pilkada Palopo

Penulis: Renaldi Cahyadi
Editor: Alfian
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

PILKADA PALOPO - Komisioner KPU Sulsel, Upi Hastati. Upi sebut KPU akan hadirkan dua saksi ahli dalam sidang lanjutan PSU Pilwali Palopo.

Paslon 03 itu, menggugat hasil PSU di Kota Palopo yang telah diumumkan oleh KPU.

Mereka juga mempermasalahkan status mantan narapidana dari Calon Wakil Wali Kota Palopo Akhmad Syarifuddin (Ome).

Berdasarkan hasil rekapitulasi suara pasca-PSU, Paslon 4, Naili Trisal - Ome keluar sebagai pemenang dengan perolehan suara sebanyak 47.349 suara atau 50,53 suara.

Sementara itu, Paslon 2, Farid Kasim Judas (FKJ)- Nurhaenih 35.058 suara atau 37,41 persen.

Lalu, Paslon 3, Rahmat Masri Bandaso -Andi Tenri Karta 11.021 suara atau 11,76 persen.

Terakhir ada Paslon 1, Putri Dakka -Haidir Basir 269 suara atau 0,02 persen.

Warga Mulai Resah Pilkada Berkepanjangan

Drama Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Palopo yang tak kelar-kelar menuai respon masyarakat.

Hal ini lantaran gugatan Rahmat Masri Bandaso - Andi Tenri Karta yang mempersoalkan syarat calon pasangan nomor urut 4, Naili–Akhmad Syarifuddin, diterima Mahkamah Konstitusi (MK).

Sidangpun bakal dilanjutkan ke tahap pembuktian.

Dengan berlanjutnya gugatan ke tahap pembuktian, proses Pilkada Palopo dipastikan makin panjang.

Warga Kota Palopo pun ramai menanggapi putusan tersebut.

Salah satunya, Maulana Ghio, warga Kecamatan Wara Timur, yang menghormati langkah MK.

“Hasil PSU Pilkada Palopo merupakan bagian dari hak demokrasi setiap warga negara," kata Maulana, Kamis (26/6/2025).

"Tapi yang berwenang untuk menerima atau menolak gugatan pemohon adalah MK. Kita hanya berharap putusan final MK nantinya merupakan yang terbaik untuk Palopo,” imbuhnya.

Halaman
123

Berita Terkini