TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR -- Sebanyak 10 mahasiswa Fakultas Hukum Unhas magang secara mandiri di Kejaksaan Agung di Jakarta.
Magang ini merupakan mata kuliah dari total 20 SKS yang wajib dipenuhi oleh mahasiswa Fakultas Hukum Unhas di luar kampus yang merupakan salah satu dari program MKBM.
Magang ini merupakan tindak lanjut atas MoU kerjasama Fakultas Hukum Unhas dan Kejaksaan Agung Republik Indonesia.
Adapun dosen pendamping magang Fakultas Hukum Unhas di Kejaksaan Agung yaitu Dr Syarif Saddam Rivanie Parawansa, SH., MH.
Adapun dosen pendamping dan mahasiswa diterima langsung oleh Dr Syahrul Subuki beserta jajarannya yaitu Aron dan Agus Akling.
Keduanya juga alumni Fakultas Hukum Unhas.
10 orang mahasiswa magang di Kejaksaan Agung dibagi 2 kelompok.
5 orang magang di JAM PIDUM , dan 5 orang mahasiswa magang di JAM PIDSUS.
Syarif Saddam Rivanie Parawansa berharap kegiatan magang ini tidak hanya sampai di sini saja.
"Kita berharap kegiatan ini dapat diimplementasikan bisa berupa mahasiswa Unhas yang ber-KKN dan dalam bentuk kegiatan lainnya yang bermanfaat bagi dosen dan juga terutama bagi mahasiswa," kata Syarif Saddam Rivanie Parawansa.