Subsidi Petepete
Mukhtar Tahir mengaku pernah menyarankan petepete sudah seharusnya tidak beroperasi di jalan utama.
Namun, pete-pete menjadi angkutan pengumpan dan disubsidi oleh pemerintah sehingga pendapatannya tetap.
Misal, jika jadi pengumpan dari jalanan nomor dua ke jalanan nomor satu di situ dihitung jumlah pendapatannya.
Kalau selama ini pendapatannya Rp 3 juta-Rp 4 juta, maka pemerintah berkewajiban memberikan bantuan.
“Angkutan umum itu, di mana pun di dunia ini harus disubsidi, sekarang apakah pemerintah kita, wali kota, gubernur punya kepedulian soal itu,” tutur Dekan Fakultas Teknik Universitas Muslim Indonesia (FT-UMI) ini.
Pajak Kendaraan untuk Transportasi
Mukhtar Tahir mempertanyakan fungsi membayar pajak kendaraan.
Sebab, menurutnya, pembayaran pajak kendaraan harusnya dikembalikan untuk perbaikan fasilitas transportasi, seperti lampu jalan, markah jalan dan hal lain berhubungan dengan transportasi.
Bukan malah untuk membiayai kebutuhan lain yang tak ada sangkut pautnya dengan transportasi
“Padahal pajak kendaraan dikembalikan transportasi termasuk subsidi ke pete-pete,” tutupnya.