Sementara jika mengacu pada regulasi yang ada, anak baru boleh bekerja pada umur 16 tahun, itupun dengan sejumlah kriteria dan batasan jam kerja.
"Ini bukan lagi kategori pekerja, tapi masuk kategori eksploitasi anak. Itukan ada batas usianya di UU ketenagakerjaan cuma 16 tahun ke atas itupun ada kriteria dan jam kerja ke atas,"akuinya.
Ia mengatakan pemerintah perlu bergerak secara serius dengan menyentuh akar persoalan agar masalah eksploitasi ini bisa ditekan.
"Ini perlu kerja kolektif pemerintah untuk menekan," tandasnya.(*)