PPP

Amir Uskara: Putusan MK Menguntungkan PPP, Pisahkan Kepentingan Nasional dan Daerah

Editor: Muh Hasim Arfah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TIGA KETUA PPP- Plt Ketua Umum DPP PPP Muhammad Moerdiono bersama wakil ketua umum DPP PPP Amir Uskara (tengah) dan Ketua DPW PPP Sulsel, Imam Fauzan Amir Uskara (kiri) di sela  Musyawarah Kerja Wilayah (Muskerwil) IV Partai Persatuan Pembangunan Sulawesi Selatan ( PPP Sulsel ) di Four Point by Sheraton Hotel, Kota Makassar, Sabtu (28/6/2025).  Amir menjelaskan tanggapan PPP atas putusan MK memisah pemilu dan Pemilu Daerah.

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR – Wakil Ketua Umum DPP Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Amir Uskara menilai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pemisahan jadwal pemilu nasional dan daerah sebagai langkah yang menguntungkan, baik dari sisi kepentingan politik maupun struktur partai.

Hal itu dia sampaikan setelah pembukaan Musyawarah Kerja Wilayah (Muskerwil) IV Partai Persatuan Pembangunan Sulawesi Selatan ( PPP Sulsel ) di Four Point by Sheraton Hotel, Kota Makassar, Sabtu (28/6/2025). 

Dalam pernyataannya, Amir menjelaskan bahwa putusan MK tersebut bersifat final dan mengikat.

Implikasi dari keputusan tersebut berpotensi memperpanjang masa jabatan anggota DPRD provinsi, kabupaten, dan kota di seluruh Indonesia hingga 2 sampai 2,5 tahun, menyesuaikan dengan jadwal baru pemilu daerah.

“Putusan MK itu langsung final dan mengikat. Jadi ada peluang masa jabatan teman-teman DPRD provinsi, kabupaten, dan kota diperpanjang sampai 2 atau 2,5 tahun. Ini karena pemilu daerah akan digelar setelah jeda waktu, paling cepat enam bulan dari sekarang,” ujarnya.

Amir juga menilai bahwa keputusan tersebut memberi keuntungan strategis bagi PPP.

Ia menjelaskan bahwa selama ini penyatuan pemilu nasional dan daerah cenderung merugikan suara-suara lokal. 

Dengan dipisahnya Pilpres dan Pileg pusat dari Pileg dan Pilkada daerah, aspirasi politik lokal dapat lebih diutamakan.

“Selama ini, kepentingan nasional terlalu menonjol karena disatukan dengan kepentingan daerah. Akibatnya, isu dan kepentingan daerah sering terabaikan. Kalau sekarang, Pilpres akan berdiri sendiri dengan politik nasional, sementara Pileg dan Pilkada fokus pada kepentingan daerah. Ini menguntungkan kita di PPP,” tegas Amir.

Pemilihan Umum (Pemilu) nasional dan daerah akan digelar terpisah mulai 2029.

Pemilu nasional yaitu Pemilihan Presiden (Pilpres), DPR, dan DPD.

Sementara Pemilu daerah mencakup pemilihan anggota DPRD provinsi/kabupaten/kota serta gubernur/wakil gubernur, bupati/wakil bupati, dan walikota/wakil walikota.

Sehingga Pemilu serentak yang selama ini dikenal memililih lima kotak suara tak lagi berlaku 2029.

Pelaksanaan Pemilu nasional dan daerah akan ada jeda selama 2 tahun atau paling lama 2 tahun 6 bulan.

Hal itu diputuskan oleh MK dalam sidang pembacaan putusan, Kamis (26/6/2025) hari ini.

Halaman
123

Berita Terkini