"Pelaku melarikan diri ke Manado, Sulawesi Utara usai melancarkan aksinya, tepatnya di wilayah Kecamatan Sario," jelasnya.
Barang bukti yang diamankan antara lain uang tunai, lima kaset, obeng, dan pemotong kertas.
"Iya, kami mengamankan uang tunai sebesar Rp410.700.000, lima buah kaset, obeng untuk mencungkil, dan pemotong kertas yang digunakan untuk memecahkan kaca pintu kantor bank tersebut," jelas IPTU Fahrul.
Pelaku dijerat Pasal 363 Ayat 1 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
"Ancaman hukuman bagi pelaku paling lama 7 tahun," tegasnya.
Profil Singkat IPTU Fahrul
Nama: IPTU Fahrul, S.H., M.H.
Tempat, Tanggal Lahir: Soppeng, 25 November 1983
Alamat: Takkalalla, Kabupaten Soppeng, Sulawesi Selatan
Pangkat: Inspektur Polisi Satu (IPTU)
Riwayat Pendidikan dan Pekerjaan:
SD 134 Takkalalla, 1995
SMP Muhammadiyah Takkalalla, 1999
SMA Muhammadiyah Jateng, 2002
Bintara Polri, 2003
SIP Setukpa Polri, 2018
Kanit Jatanras Polrestabes Makassar, 2023–2024
Kasat Reskrim Polres Soppeng, 2025
Kasat Reskrim Polres Wajo, 2025–sekarang. (*)