Uang Palsu UIN

Saksi Ahli BI Ungkap Cara Bedakan Uang Asli dan Palsu di Sidang Annar CS

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

SAKSI AHLI BI – Jaksa Penuntut Umum menghadirkan saksi ahli dari Bank Indonesia, Muhammad Irwan, dalam sidang kasus sindikat uang palsu di PN Sungguminasa, Rabu (28/6/2025).

Ia menegaskan, perbedaan uang asli dan palsu sangat mudah dikenali secara kasat mata, diraba, dan dilihat menggunakan kaca serta sinar UV.

“Kalau di laboratorium, kami bandingkan secara fisik pakai mikroskop. Bahannya tidak sesuai dengan uang asli,” tegasnya.

Menurut hasil laboratorium BI, uang palsu tersebut dicetak menggunakan teknik injek printing dan tidak layak edar.

“Setelah dibandingkan, ini palsu. Banyak yang tidak sesuai,” ungkapnya.

Ia juga menjelaskan bahwa pada emisi uang tahun 2022, BI menambah fitur keamanan, khususnya pada bagian hologram.

“Cukup gampang membedakan uang asli dan palsu. Dengan tiga D: dilihat, diraba, dan diterawang, sudah bisa dibedakan,” jelasnya.

Sidang tersebut juga menghadirkan lima dari 15 terdakwa yang menjalani pemeriksaan saksi, yaitu Ambo Ala, John Biliater, Muhammad Syahruna, Dr Andi Ibrahim (mantan Kepala Perpustakaan UIN Alauddin Makassar), dan Annar Salahuddin Sampetoding.

Sepuluh terdakwa lainnya dijadwalkan sidang pada Jumat, 4 Juli 2025, yakni Sattariah alias Ria Anti Yado, Sukmawaty binti Abdul Syukur, Andi Haeruddin alias Andi bin Iskandar, Mubin Nasir alias Mubin bin Muh Nasir, Kamarang Dg Ngati bin Dg Nombong, Irfandy alias Fandy bin Muh Tahir, Sri Wahyudi bin Abidin Sibali, Muh Manggabarani alias Angga bin Naim Tuo, Satriyady alias Iwan bin Amos Yakub, dan Ilham alias Rehan bin Abd Rasyid. (*)

 

Berita Terkini