"Proyek PSEL Makassar menjadi prioritas karena berkontribusi besar dalam pengurangan volume sampah dan produksi energi ramah lingkungan," kata Ridha.
Namun, kata dia, perlu sinkronisasi antara Perjanjian Kerja Sama (PKS) Pemkot Makassar dengan badan usaha pengembang serta PJBL dengan PLN.
Ia menyinggung perjanjian awal yang ditandatangani sejak 25 September 2024 antara Pemkot Makassar dan PT Sarana Utama Sinergi (SUS).
Namun, sejumlah tahapan masih memerlukan kejelasan, seperti pasokan sampah, metode pengolahan, dan skema Biaya Layanan Pengolahan Sampah (BLPS).
"Proyek ini dapat berjalan apabila semua dokumen legalitas disiapkan, termasuk PJBL dengan PLN dan kajian lainnya seperti BLPS terverifikasi," imbuh Ridha.(*)