TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Pemerintah Kota Makassar berencana menerapkan sistem sewa kendaraan dinas mulai 2026.
Pemkot tidak lagi mengalokasikan anggaran pembelian kendaraan baru bagi pejabat.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Makassar, M Dakhlan mengatakan, regulasi sistem sewa ini sedang disiapkan.
Kepala Bidang Aset BPKAD kini menyusun draft Peraturan Wali Kota (Perwali) sebagai dasar hukumnya.
"Beliau (Pak Wali) kan rencananya tahun depan (mulai sewa), jadi tahun ini kita bahas aturannya. Tadi saya rapat dengan Bidang Aset terkait penyelesaian perwalinya," kata Dakhlan di Balai Kota Makassar, Jl Jenderal Ahmad Yani, Selasa (29/7/2025).
Penerapan sistem sewa ini melalui sejumlah kajian, salah satunya efisiensi anggaran.
Menurut Dakhlan, sistem ini lebih hemat dibanding pengadaan kendaraan baru.
Pemkot hanya mengeluarkan biaya sewa, tanpa anggaran pembelian dan pemeliharaan tahunan.
"Banyak hal harus kita lihat, termasuk efisiensi. Mungkin lebih baik sewa daripada beli. Masih proses kajian," ujar Dakhlan.
Jenis kendaraan disewa kemungkinan adalah kendaraan listrik, sehingga tidak perlu lagi anggaran bahan bakar seperti solar.
Cukup mengisi daya.
"Kalau sistem sewa, kita tinggal pakai. Semua pemeliharaan ditanggung pemilik. Kalau listrik, kita hanya tanggung biaya cas-nya," sambung Dakhlan.
Dakhlan menyebut, sekitar 50 pejabat Pemkot Makassar masih perlu penggantian kendaraan dinas.
Termasuk camat dan kepala bagian.
Rata-rata kendaraan dinas mereka hasil pengadaan tahun 2016.