Lewat unggah di akun Instagram resminya, Kemnaker menerangkan, calon penerima BSU 2025 perlu bersabar karena tahap finalisasi masih berlangsung.
"Nunggu BSU? Jangan Lupa Pantau Info Resminya! Aturan resmi tentang Bantuan Subsidi Upah (BSU) sudah ditetapkan lewat Permenaker Nomor 5 Tahun 2025," tulis Kemnaker di Instagram @kemnaker, Sabtu (21/6/2025).
"Tapi sabar dulu ya, Rekanaker! Saat ini tahap finalisasi masih berlangsung supaya penyalurannya benar-benar tepat sasaran."
"Buat yang nungguin, tetap tenang dan pantau terus informasi lengkapnya di kanal media sosial atau laman resmi Kemnaker. Jangan sampai ketinggalan update-nya!" tulis Kemnaker menutup pegumuman mereka.
Kemnaker juga mengingatkan para pekerja untuk memastikan data keanggotaan BPJS Ketenagakerjaan mereka sudah diperbarui dan sesuai ketentuan yang berlaku.
Solusi yang Bisa Dilakukan Pekerja
Sambil menunggu laman bsu.kemnaker.go.id aktif, pekerja disarankan untuk:
Memastikan rekening aktif.
Dana hanya ditransfer ke rekening bank Himbara (BNI, BRI, BTN, Mandiri), Bank Syariah Indonesia (BSI), atau lewat PT Pos Indonesia.
Lengkapi data pribadi.
Siapkan NIK, nama lengkap, tanggal lahir, nama ibu kandung, nomor ponsel, email aktif, dan nomor rekening.
Pantau laman resmi Kemnaker.
Periksa secara berkala untuk melihat pembaruan status pencairan.
Lakukan pembaruan data.
Gunakan aplikasi SIPP BPJS Ketenagakerjaan bila terdapat kesalahan data.