3 Dokuman Penting Penentu Stadion Sudiang Makassar, Dapat Rp650 M dari APBN

Penulis: Faqih Imtiyaaz
Editor: Ari Maryadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

STADION SUDIANG - Ilustrasi Stadion Sudiang Makassar. Kementerian PU mengalokasikan Rp650 miliar untuk proyek Stadion Sudiang pada tahun 2025 ini.

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Pembangunan Stadion Sudiang akhirnya mendapat kejelasan.

Proyek Stadion Sudiang Makassar dibangun pemerintah pusat melalui Kementerian Pekerjaan Umum (PU).

Anggarannya berseumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Wakil Ketua Komisi V DPR RI Andi Iwan Darmawan Aras berulang kali menyuaran anggaran Stadion Sudiang Makassar dalam rapat kerja bersama Kementerian PU.

Pada 2025 ini, anggaran Rp650 Miliar disiapkan pemerintah pusat untuk pembangunan tahap awal.

Rencananya pembangunan akan dimulai tahun 2025 ini.

Ada tiga dokumen penting yang masih ditunggu Kementerian PU dari Pemprov Sulsel.

Di antaranya dokumen Keterangan Rencana Kota (KRK), Analisis Dampak Lingkungan (Amdal) dan Analisis Dampak Lalulintas (Andalalin).

KRK merupakan dokumen krusial dalam perencanaan pembangunan.

Dokumen ini penting untuk mendapatkan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan memastikan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku.

KRK menyediakan informasi detail mengenai pemanfaatan tanah, seperti peta khusus yang memberikan gambaran rinci.

KRK memuat detail mengenai rencana kota dan properti bangunan harus dijelaskan secara jelas dan akurat.

Termasuk informasi tentang tata guna lahan, peruntukan bangunan, serta ketentuan-ketentuan lain yang berkaitan dengan pembangunan.

KRK memberikan gambaran pengelolaan properti bangunan dan cara pemanfaatan  di masa depan.

Hal ini penting dijelaskan guna memastikan keberlanjutan dan keberhasilan proyek pembangunan.

Halaman
123

Berita Terkini