Pengedar Narkoba di Sulsel Terang-terangan Jualan di Instagram

Penulis: Nurul Hidayah
Editor: Alfian
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

PEREDARAN NARKOBA - Seorang pria berinisial ARP (28), warga Gantarang, Kabupaten Gowa, diamankan aparat kepolisian setelah diduga terlibat dalam mengedarkan narkoba jenis sabu yang dilakukan melalui media sosial. Ia diamankan Satresnarkoba Polres Maros pada Selasa, (17/6/2025) lalu.

TRIBUN-TIMUR.COM, MAROS - Peredaran narkoba di Sulsel kini memanfaatkan aplikasi media sosial Instagram untuk berjualan.

Dua kasus penjualan narkoba jenis sabu terungkap dalam sepekan terakhir.

Kasus pertama yakni di Bulukumba dan terbaru warga Gowa ditangkap pihak Polres Maros.

Seorang pria berinisial ARP (28), warga Gantarang, Kabupaten Gowa, diamankan aparat kepolisian setelah diduga terlibat dalam mengedarkan narkoba jenis sabu yang dilakukan melalui media sosial.

Kasat Resnarkoba Polres Maros, AKP Salehudin ARP diamankan Satresnarkoba Polres Maros pada Selasa, (17/6/2025) lalu.

Pihaknya menerima informasi penjualan narkotika secara online terkait aktivitas mencurigakan pelaku di salah satu akun di Instagram.

"Berdasarkan penyelidikan, polisi berhasil mengidentifikasi ARP dan melakukan penggerebekan di Desa Panttontongang, Kecamatan Mandai, Kabupaten Maros," ujarnya, Senin (23/6/2025).

Dalam penggerebekan tersebut, kata Salehudin, polisi memeriksa handphone ARP dan menemukan akun penjualan yang diduga narkotika jenis sabu.

"Dilokasi, ARP mengakui bahwa telah mengedarkan narkotika jenis sabu di berbagai lokasi di Kabupaten Maros," tutur Kasat Narkoba.

Baca juga: Polres Bulukumba Ungkap Tiga Pelaku Narkoba, Sabu Dibeli via Instagram

Petugas kemudian mencari di berbagai lokasi yang dimaksud dan menemukan 13 saset Sabu seberat 7,13 Gram siap edar.

"Terduga pelaku memanfaatkan media sosial untuk menawarkan dan bertransaksi narkotika. Ini adalah modus yang semakin sering kami temukan belakangan ini," ungkapnya.

“ARP ditahan di Mapolres Maros dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun,” tutupnya.

2 Pelaku di Bulukumba

Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bulukumba kembali mengungkap kasus peredaran narkotika dalam Operasi Antik Lipu 2025.

Pengungkapan pertama dilakukan pada Selasa (17/6/2025) sekitar pukul 16.30 WITA. Tim 2 Opsnal Satresnarkoba menangkap dua pemuda berinisial HS (23), warga Desa Bukit Tinggi, Kecamatan Gantarang, dan AA (21), warga Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Caile.

Keduanya diamankan di Jalan Serikaya 2, Kelurahan Loka, Kecamatan Ujung Bulu, Bulukumba.

Dari tangan kedua tersangka, polisi menyita tiga sachet sabu.

 Berdasarkan pengakuan awal, barang haram tersebut diperoleh melalui transaksi daring di media sosial Instagram.

Beberapa jam berselang, pukul 20.00 WITA di hari yang sama, Tim 1 Opsnal Satresnarkoba kembali menangkap seorang pria berinisial SU alias DA (45), warga Dusun Jannayya, Desa Lembanna, Kecamatan Kajang.

Polisi menyita satu sachet sabu seberat 0,1289 gram yang dibelinya seharga Rp300 ribu dari pemasok yang kini dalam penyelidikan.

Kasat Resnarkoba Polres Bulukumba, AKP Akhmad Risal, menyampaikan apresiasi kepada masyarakat atas partisipasinya dalam memberikan informasi.

“Operasi ini merupakan komitmen kami memberantas peredaran narkoba hingga ke akar-akarnya,” ujarnya, Senin (23/6/2025).

Seluruh barang bukti dan sampel urine tersangka telah dikirim ke Labfor Polda Sulsel.

Hasil sementara menunjukkan sabu positif mengandung metamfetamin, begitu pula hasil tes urine ketiga tersangka.

Barang bukti dari HS dan AA tercatat seberat 0,4512 gram, sementara dari SU seberat 0,1289 gram.

Saat ini ketiganya masih menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Sementara itu, Kalapas Bulukumba Akbar Amnur mengungkap bahwa kasus narkoba di wilayah tersebut ibarat fenomena gunung es.

Ia menyebut, separuh penghuni Lapas Bulukumba merupakan narapidana kasus narkotika, dengan latar belakang beragam, mulai dari masyarakat sipil hingga aparat keamanan.(*)

 

Berita Terkini