TRIBUNMAROS.COM, MAROS – Inspektorat Maros, Sulawesi Selatan mulai melaksanakan audit keuangan dan aset desa secara menyeluruh.
Audit ini bertujuan memastikan dana desa digunakan secara efisien, sesuai ketentuan, serta untuk mencegah terjadinya penyimpangan atau penyalahgunaan anggaran.
Pemeriksaan dimulai sejak 10 Juni dan dijadwalkan berlangsung hingga 4 Juli 2025.
Hal itu disampaikan Pelaksana Tugas (Plt) Inspektur Pembantu Wilayah I (Irban I) Inspektorat Maros, Arman, Kamis (19/6/2025).
Ia menjelaskan, pihaknya tengah merampungkan audit di seluruh desa di Kecamatan Mallawa, Camba, dan Cenrana.
“Kegiatannya dilaksanakan sejak 10 Juni lalu dan ditargetkan rampung 4 Juli. Saat ini kita sudah mulai merampungkan seluruh desa di wilayah tiga kecamatan di Cemara,” katanya.
Audit ini difokuskan pada dua aspek utama
Yakni pengelolaan keuangan dan pengelolaan aset desa.
Baca juga: Kinerja Dikritik, Kadis Pendidikan Maros Dievaluasi Lewat Job Fit
“Kami ingin memastikan semua tercatat dengan baik dan dikelola secara akuntabel,” ujar Arman.
Untuk aset desa, pemeriksaan dilakukan guna mengecek keberadaan fisik, keakuratan pencatatan, serta efisiensi pengelolaan aset agar tidak terjadi kerugian terhadap keuangan desa.
Menurut Arman, audit menjadi instrumen penting dalam menjamin transparansi, akuntabilitas, dan kepatuhan terhadap regulasi pengelolaan dana publik oleh pemerintah desa.
“Pemeriksaan rutin juga memungkinkan identifikasi dini atas potensi penyalahgunaan sehingga tindakan korektif bisa segera dilakukan,” terangnya.
Bupati Maros Chaidir Syam menekankan pentingnya partisipasi aktif masyarakat dalam mengawasi penggunaan dana desa, terutama untuk memastikan proyek-proyek fisik benar-benar sesuai kebutuhan warga.
“Pengawasan publik sangat diperlukan agar dana desa benar-benar dirasakan manfaatnya. Pemerintah desa juga wajib menindaklanjuti rekomendasi hasil audit, baik dari sisi administrasi maupun material,” tuturnya.
Ia berharap audit ini mendorong perbaikan tata kelola keuangan di tingkat desa dan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap kinerja pemerintah desa.
“Pemerintah desa diharapkan menindaklanjuti rekomendasi dari laporan hasil pemeriksaan, baik dalam bentuk perbaikan proses maupun administrasi dan material,” tutupnya. (*)