Dari tangan HDR WJ, polisi menyita 3 sachet sabu ukuran sedang dan 7 sachet kecil narkotika jenis sabu, serta sebuah tas hitam berisi uang tunai Rp707.000 yang diakui sebagai hasil penjualan sabu.
"Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa sabu tersebut diperoleh melalui sistem tempel dan sebagian telah diedarkan kepada YS YU melalui perantara IHM," akuinya.
Atas perbuatannya para pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (2) Jo. Pasal 112 ayat (2) Jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana yang berat.(*)