Berdasarkan perjanjian kerja sama, PT Yasmin Bumi Asri berkewajiban menyerahkan lahan tersebut kepada Pemprov Sulsel.
Lahan itu merupakan bagian dari kontribusi pengembang terhadap daerah.
Namun hingga kini, penyerahan lahan itu tak kunjung terealisasi.
Bahkan pembangunan pusat perbelanjaan dan area komersial lainnya terus berjalan.
Hak angket ini diharapkan menjadi pintu masuk bagi DPRD untuk menyelidiki secara menyeluruh kemungkinan pelanggaran hukum, pengabaian kewajiban, dan potensi kerugian negara.
Jika terbukti ada unsur pelanggaran, DPRD akan merekomendasikan langkah hukum maupun administratif terhadap pihak terkait.
Sementara itu, anggota Fraksi PKS, Abdul Rahman menegaskan, langkah ini bukan serangan politik, melainkan murni untuk kepentingan publik.
"Kalau kita tidak lakukan penyelidikan, kita tidak tahu ke mana arah aset ini. Penyelidikan itu alat kita, dan hak angket adalah sarana konstitusional untuk mengawasi pemerintah,” ujar Abdul Rahman.
“Hampir semua fraksi mendukung. Ini bukan soal politik. Ini bentuk tanggung jawab kami sebagai wakil rakyat. Aset ini bisa hilang kalau tidak kita selamatkan dari sekarang,” tegasnya.
Lebih lanjut, Abdul Rahman menyebutkan bahwa pihaknya telah melakukan kunjungan lapangan dan menganalisis dokumen perjanjian.
Dari hasil tersebut, mereka menilai ada potensi kelalaian dalam pengawasan oleh Pemprov Sulsel.
Sementara itu, PT Yasmin tetap melanjutkan pembangunan tanpa menyelesaikan kewajiban utamanya.
Yaitu menyerahkan lahan seluas 12,11 hektare kepada Pemprov Sulsel.
Hak Angket
Usulan hak angket ini bukan pertama.