TRIBUN-TAKALAR.COM – Seorang oknum agen bank plat merah di Takalar, Sulawesi Selatan berinisial EM, diduga menyelewengkan dana setoran milik puluhan nasabah di Desa Rewataya, Kecamatan Kepulauan Tanakeke.
Akibat ulahnya, kerugian dialami para nasabah ditaksir mencapai ratusan juta rupiah.
Tak hanya merugi, sejumlah nasabah dilaporkan mengalami pencatatan buruk bahkan diblack list pihak bank karena dianggap gagal melunasi kredit.
Seorang nasabah mengaku rutin menyetor cicilan ke agen resmi yang beroperasi di Desa Rewataya.
Namun, belakangan diketahui bahwa setoran tersebut tidak pernah sampai ke pihak bank.
Kasus ini terungkap saat pegawai bank plat merah dari Unit Pattallassang datang langsung ke desa untuk melakukan penagihan.
Petugas menyebut para nasabah menunggak pembayaran selama tiga hingga enam bulan.
Bahkan, ada yang sudah melunasi, tapi tetap ditagih.
"Pegawai bank melakukan penagihan dan kami sangat kaget. Karena selama ini kami merasa tidak pernah menunggak, selalu bayar tepat waktu ke agen resmi yang ditunjuk," ujar nasabah tersebut, Senin (16/6/2025).
Ia menambahkan, usai penagihan, beberapa nasabah langsung mendatangi agen EM yang akhirnya mengakui bahwa setoran belum disetorkan ke pihak bank.
Namun, EM tidak memberikan penjelasan yang jelas soal alasan dana belum disetorkan.
Atas kejadian ini, para nasabah berencana melaporkan dugaan penggelapan ini ke Polres Takalar.
Dikonfirmasi terpisah, Kepala Unit bank plat merah Pattallassang menyatakan masih melakukan penyelidikan internal.
"Sementara kami lagi investigasi," ujarnya singkat. (*)