DPRD Sulsel

Legislator PKB Andi Purnomo Desak Pemprov Bayar Gaji Eks Sekda Abdul Hayat Gani

Penulis: Erlan Saputra
Editor: Muh Hasim Arfah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

DESAKAN DPRD SULSEL- Ketua Komisi A DPRD Sulsel Andi Anwar Purnomo bela hak gaji dan tunjangan Abdul Hayat Gani dalam RDP di Gedung DPRD Sulsel, Jl Urip Sumoharjo, Makassar, Senin (16/6/2025) siang. Total hak berupa gaji dan tunjangan yang belum dibayar disebut mencapai Rp8.038.270.000 atau Rp8 miliar.

Ia menuntut hak kepegawaiannya sebesar Rp8,03 miliar yang belum dibayarkan sejak Desember 2022 hingga Januari 2025.

"Mulai Desember 2022 sampai Januari 2025 saya tidak menerima hak kepegawaian saya sebagai Sekda. Padahal, secara hukum, saya menang di semua tingkatan. Bahkan mengalahkan Presiden (Prabowo Subianto) waktu itu," tegas Abdul Hayat Gani.

Jejak Perlawanan Hayat Gani

Abdul Hayat Gani adalah birokrat yang juga mantan Sekretaris Daerah Sulawesi Selatan.

Ia lahir di Barru, Sulawesi Selatan pada 5 April 1965.

Selama berkiprah di Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan, berbagai hal telah ia lewati.

Di masa Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman, Abdul Hayat Gani dipecat dari jabatannya sebagai Sekda Sulawesi Selatan.

Baca juga: Sosok dan Profil Singkat Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto, Kapolda Sumut yang Baru

Ia pun melawan, dan melayangkan gugatan ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN).

Setahun lebih Abdul Hayat Gani tak mendapat jabatan.

Akhirnya kini Abdul Hayat Gani kembali bisa berkantor di Kantor Gubernur Sulsel.

Pj Gubernur Sulsel Prof Zudan melantik Abdul Hayat Gani sebagai sebagai Staf Ahli Kesejahteraan Rakyat (Kesra).

Bahkan, Prof Zudan mengurus status Abdul Hayat Gani di Badan Kepegawaian Negara (BKN), Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) hingga Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri).

Baca juga: Sosok Mudjoyo Tjandra, Suami yang Temukan Istri Beserta Anak Jadi Kerangka, Disebut Nikah 3 Kali

"Dikatakan sudah pensiun karena SK nya sudah keluar tapi catatan di BKN Itu belum pensiun. Makanya itu saya urus. Saya pastikan semua. Karena selama satu tahun lebih pak Hayat itu tidak gajian, posisinya menggantung," jelas Prof Zudan Arif, dilansir dari Tribun Timur.

Halaman
123

Berita Terkini