“Kalau pemakzulan presiden dan atau wakil presiden itu kan sudah diatur dalam konstitusi kita. Pasal 7A, B, C, D. Lengkap sekali di situ,” ujar Doli kepada wartawan, Sabtu (14/6/2025).
Ia menjelaskan bahwa presiden maupun wakil presiden bisa dimakzulkan hanya jika terbukti melakukan pelanggaran berat.
Hal itu mencakup pengkhianatan terhadap negara, korupsi, suap, perbuatan tercela, atau tidak lagi memenuhi syarat sebagai pemimpin negara.
“Jadi seorang presiden dan atau wakil presiden, jadi boleh berdua, bisa berdua, bisa sendiri-sendiri. Makanya pakai dan atau itu, bisa dimakzulkan kalau misalnya terpenuhi syarat,” katanya.
“Syarat-syaratnya itu apa? Dia melakukan pelanggaran hukum berat. Pelanggaran hukum berupa misalnya pengkhianatan terhadap negara, korupsi, suap, kemudian melakukan perbuatan tercela dan kemudian dianggap tidak memenuhi syarat lagi sebagai presiden dan atau presiden,” lanjutnya.
Ia pun menilai bahwa Wakil Presiden saat ini belum melakukan satu pun pelanggaran yang memenuhi kriteria tersebut.
“Jadi kalau ada yang mengusulkan, ya itu harus diajukan (bukti pelanggaran hukum). Ini kan kita enggak tahu. Dia kan sekadar mengajukan, minta dimakzulkan. Tapi apa pelanggarannya, enggak,” tegasnya.
Menurutnya, meski usulan pemakzulan telah disampaikan ke DPR, proses tidak akan berlanjut jika tidak didukung data yang kuat. Bahkan Fraksi Golkar, kata Doli, menolak langkah itu.
“Dan kami sebagai fraksi Partai Golkar, kalaupun ada yang melanjutkan, ya kami menolak karena kami sampai sekarang belum melihat ada yang dilanggar. Dan itu menunjukkan bahwa prosesnya akan panjang,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Doli menjelaskan panjangnya mekanisme pemakzulan jika memang ada bukti pelanggaran. DPR harus menyampaikan ke Mahkamah Konstitusi, dan jika terbukti, baru dikembalikan ke MPR untuk diputuskan.
“Jadi kalaupun ada lah misalnya data itu. DPR mengajukan ke MPR. MPR tanya dulu Mahkamah Konstitusi. Diuji dulu kesalahan. Nah kalau misalnya Mahkamah Konstitusi mengatakan baru, ya ternyata terbukti. Balik lagi ke MPR. Diskusikan lagi ke DPR. Jadi ada forum-forumnya. Jadi panjang,” jelasnya.
Doli pun menegaskan bahwa energi bangsa sebaiknya tidak dihabiskan untuk hal-hal seperti ini, melainkan difokuskan pada hal produktif.
“Nah itu yang saya katakan tadi. Energi kita lebih baik dipergunakan pada hal-hal yang produktif untuk bangsa ini,” pungkasnya.
Forum Purnawirawan TNI sebelumnya mengirim surat kepada DPR dan MPR RI pada 2 Juni 2025, meminta dimulainya proses pemakzulan terhadap Gibran. Mereka menilai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menjadi dasar pencalonan Gibran melanggar prinsip ketatanegaraan.
Halusinasi Politik yang Berbahaya