Andi Sudirman Dituntut Bayar Gaji Rp8 M, Abdul Hayat Gani: Presiden Prabowo Sudah Keluarkan Surat

Penulis: Erlan Saputra
Editor: Alfian
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

DPRD SULSEL - Eks Sekprov Sulsel Abdul Hayat curhat masalah gaji dan tunjangan tak dibayarkan dalam RDP di Gedung DPRD Sulsel, Jl Urip Sumoharjo, Makassar, Senin (16/6/2025) siang. 

Selanjutnya, pada 11 April 2025, Kemendagri bersurat ke Gubernur Sulsel agar menindaklanjuti putusan inkrah dengan berkoordinasi ke BKN. 

Lalu pada 17 April 2025, Pemprov mengirim surat ke BKN. 

Balasan BKN tertanggal 30 April 2025 menyebutkan bahwa Abdul Hayat hanya memiliki dua SK pengangkatan, yaitu sebagai Pelaksana dan Staf Ahli.

“Beliau tidak memiliki SK Presiden untuk kembali menjadi Sekprov setelah diberhentikan. Maka secara administrasi, tidak ada dasar hukum bagi beliau untuk menerima hak keuangan sebagai Sekprov,” tandas Herwin.

Adapun RDP tersebut turut dihadiri Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Reza Faisal Saleh, serta Kepala Biro Perekonomian dan Administrasi Pembangunan (Ekbang) Marwan Mansyur.(*)

 

 

Berita Terkini