Selanjutnya, pada 11 April 2025, Kemendagri bersurat ke Gubernur Sulsel agar menindaklanjuti putusan inkrah dengan berkoordinasi ke BKN.
Lalu pada 17 April 2025, Pemprov mengirim surat ke BKN.
Balasan BKN tertanggal 30 April 2025 menyebutkan bahwa Abdul Hayat hanya memiliki dua SK pengangkatan, yaitu sebagai Pelaksana dan Staf Ahli.
“Beliau tidak memiliki SK Presiden untuk kembali menjadi Sekprov setelah diberhentikan. Maka secara administrasi, tidak ada dasar hukum bagi beliau untuk menerima hak keuangan sebagai Sekprov,” tandas Herwin.
Adapun RDP tersebut turut dihadiri Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Reza Faisal Saleh, serta Kepala Biro Perekonomian dan Administrasi Pembangunan (Ekbang) Marwan Mansyur.(*)