Surat itu menyatakan agar Abdul Hayat dikembalikan ke posisi semula sebagai Sekprov Sulsel.
Selain itu, seluruh hak kepegawaiannya, termasuk gaji dan tunjangan yang belum dibayarkan sejak akhir 2022, juga harus segera diselesaikan.
Sehingga melalui forum RDP tersebut, Abdul Hayat meminta keadilan agar supremasi hukum ditegakkan.
Ia mengingatkan bahwa putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap harus dihormati dan dilaksanakan tanpa penundaan.
"Ini bukan soal pribadi saya, tapi soal hukum. Kalau putusan inkrah tidak dijalankan, buat apa ada pengadilan? Teman-teman fakultas hukum juga bilang, inkrah itu keputusan tertinggi," ucapnya.
Ia juga menyindir alasan Pemprov Sulsel yang terkesan mencari celah untuk menghindari kewajiban membayar hak-haknya.
"Katanya legal standing saya tidak jelas. Bagaimana mungkin putusan MA yang inkrah dianggap tidak jelas? Jangan melemahkan hukum. Kalau saya menang, ya konsekuensinya hak saya dipulihkan. Itu melekat sejak 2022," katanya.
Oleh karena itu, Abdul Hayat berharap, apa yang menjadi haknya segera dipenuhi tanpa tarik ulur lebih jauh. Ia mengingatkan, kemenangan hukum bukan hanya simbolis, tetapi harus berdampak nyata.
"Kalau saya salah, tentu saya tidak menang. Tapi saya menang, dan itu harus dihormati. Negara ini negara hukum. Jangan sampai publik melihat hukum bisa diabaikan hanya karena ego kekuasaan," tegasnya.
Sementara itu, Kepala Biro Hukum, Herwin Firmansyah, mengatakan bahwa Pemprov Sulsel tidak berada dalam posisi tergugat dalam perkara Abdul Hayat.
Gugatan tersebut ditujukan kepada Presiden karena pemberhentian dilakukan melalui keputusan presiden.
“Yang bisa kami sampaikan terkait pelaksanaan putusan tentu kami menunggu arahan pemerintah pusat. Pernah ada surat dari BKN agar Pemprov berkoordinasi terlebih dahulu dengan BPK untuk membahas hak-hak keuangan itu,” jelas Herwin.
Ia membeberkan bahwa Pemprov Sulsel telah menjalankan sejumlah langkah administratif.
Pada 31 Januari 2025, Pemprov bersurat ke BPK untuk meminta pendapat.
Namun BPK menolak memberi rekomendasi karena penyelesaian masalah kepegawaian bukan kewenangannya.