PSU Palopo

Kejati Sulsel Kawal KPU Hadapi Sengketa PSU Pilwali Palopo di MK

Penulis: Erlan Saputra
Editor: Muh Hasim Arfah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

KAJATI SULSEL - Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulawesi Selatan, Agus Salim, mengunjungi kantor Kejaksaan Negeri Jeneponto pada Selasa (22/4/2025). Agus memastikan Kejati Sulsel siap pasang badan untuk membela KPU Sulsel sebagai bentuk komitmen menjaga marwah demokrasi.

Kuasa hukum RMB–Atika, Wahyudi Kasrul, menilai bahwa paslon 4 tidak memenuhi syarat pencalonan sesuai ketentuan perundang-undangan.

"Permohonan diajukan terkait syarat pencalonan pasangan calon yang tidak sesuai ketentuan hukum,” kata Wahyudi.

Ia menyoroti status Ome yang pernah dinyatakan melanggar UU Pilkada oleh Bawaslu Palopo karena tidak mengumumkan status sebagai mantan narapidana.

Selain itu, calon wali kota Naili Trisal sempat dipersoalkan karena diduga tidak melampirkan laporan SPT pajak secara sah.

“Melalui permohonan ini, kami ingin memberi jawaban kepada masyarakat Palopo bahwa proses pencalonan harus berdasar pada transparansi,” tegas Wahyudi.

Seperti diketahui, berdasarkan hasil rekapitulasi suara, Naili Trisal – Akhmad Syarifuddin (Ome) unggul dengan 47.349 suara atau 50,53 persen.

Disusul Paslon 2, Farid Kasim Judas (FKJ) – Nurhaenih dengan 35.058 suara atau 37,41 persen.

Kemudian Paslon 3, Rahmat Masri Bandaso – Andi Tenri Karta meraih 11.021 suara atau 11,76 persen.

Terakhir, Paslon 1, Putri Dakka – Haidir Basir memperoleh 269 suara atau 0,02 persen. (*)

Berita Terkini