TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR – Kejaksaan Tinggi Sulsel memastikan akan mendampingi Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulsel.
Pendampingan ini dilakukan dalam menghadapi sengketa hasil Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilwali Kota Palopo di Mahkamah Konstitusi (MK).
Hal itu disampaikan langsung oleh Kepala Kejati Sulsel, Agus Salim, dalam keterangan resminya, Jumat (13/6/2025).
Agus memastikan Kejati Sulsel siap pasang badan untuk membela KPU Sulsel sebagai bentuk komitmen menjaga marwah demokrasi.
"Kami siap memberikan pendampingan hukum kepada KPU Sulsel untuk menghadapi gugatan hasil PSU Pilkada Kota Palopo,” kata Agus Salim.
Diketahui, Kejati Sulsel akan bertindak sebagai Jaksa Pengacara Negara (JPN) yang bertugas sebagai kuasa hukum mewakili KPU dalam persidangan di MK.
Untuk itu, Kejati Sulsel akan all out dalam memberikan pembelaan terhadap KPU Sulsel.
Sehari sebelumnya, Agus Salim menerima kunjungan Ketua KPU Sulsel, Hasbullah, bersama Komisioner Divisi Hukum Upi Hastati di Kantor Kejati Sulsel.
Dalam kunjungan itu, Agus dan Hasbullah membahas secara khusus gugatan sengketa hasil PSU Palopo.
Adapun gugatan itu dilayangkan paslon nomor urut 3, Rahmat Masri Bandaso–Andi Tenri Karta (RMB–Atika).
Pasangan RMB-Atika merasa ada kejanggalan dalam proses pencalonan pemenang.
Ketua KPU Sulsel, Hasbullah, menyampaikan bahwa sidang pendahuluan di MK akan digelar pada Selasa, 17 Juni 2025.
“Selanjutnya untuk sidang dengan agenda jawaban dari KPU Sulsel dijadwalkan tanggal 20 Juni. Sementara putusan akan dibacakan pada sidang tanggal 26 Juni 2025,” ujar Hasbullah.
RMB–Atika sebelumnya menggugat hasil PSU yang dimenangkan pasangan nomor 4, Naili Trisal–Akhmad Syarifuddin.
Namun gugatan mereka tidak menyasar pada perolehan suara, melainkan keabsahan pencalonan pasangan Naili–Ome.
Kuasa hukum RMB–Atika, Wahyudi Kasrul, menilai bahwa paslon 4 tidak memenuhi syarat pencalonan sesuai ketentuan perundang-undangan.
"Permohonan diajukan terkait syarat pencalonan pasangan calon yang tidak sesuai ketentuan hukum,” kata Wahyudi.
Ia menyoroti status Ome yang pernah dinyatakan melanggar UU Pilkada oleh Bawaslu Palopo karena tidak mengumumkan status sebagai mantan narapidana.
Selain itu, calon wali kota Naili Trisal sempat dipersoalkan karena diduga tidak melampirkan laporan SPT pajak secara sah.
“Melalui permohonan ini, kami ingin memberi jawaban kepada masyarakat Palopo bahwa proses pencalonan harus berdasar pada transparansi,” tegas Wahyudi.
Seperti diketahui, berdasarkan hasil rekapitulasi suara, Naili Trisal – Akhmad Syarifuddin (Ome) unggul dengan 47.349 suara atau 50,53 persen.
Disusul Paslon 2, Farid Kasim Judas (FKJ) – Nurhaenih dengan 35.058 suara atau 37,41 persen.
Kemudian Paslon 3, Rahmat Masri Bandaso – Andi Tenri Karta meraih 11.021 suara atau 11,76 persen.
Terakhir, Paslon 1, Putri Dakka – Haidir Basir memperoleh 269 suara atau 0,02 persen. (*)