PSU Palopo

Kejati Sulsel Kawal KPU Hadapi Sengketa PSU Pilwali Palopo di MK

Penulis: Erlan Saputra
Editor: Muh Hasim Arfah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

KAJATI SULSEL - Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulawesi Selatan, Agus Salim, mengunjungi kantor Kejaksaan Negeri Jeneponto pada Selasa (22/4/2025). Agus memastikan Kejati Sulsel siap pasang badan untuk membela KPU Sulsel sebagai bentuk komitmen menjaga marwah demokrasi.

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR – Kejaksaan Tinggi Sulsel memastikan akan mendampingi Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulsel. 

Pendampingan ini dilakukan dalam menghadapi sengketa hasil Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilwali Kota Palopo di Mahkamah Konstitusi (MK).

Hal itu disampaikan langsung oleh Kepala Kejati Sulsel, Agus Salim, dalam keterangan resminya, Jumat (13/6/2025).

Agus memastikan Kejati Sulsel siap pasang badan untuk membela KPU Sulsel sebagai bentuk komitmen menjaga marwah demokrasi.

"Kami siap memberikan pendampingan hukum kepada KPU Sulsel untuk menghadapi gugatan hasil PSU Pilkada Kota Palopo,” kata Agus Salim.

Diketahui, Kejati Sulsel akan bertindak sebagai Jaksa Pengacara Negara (JPN) yang bertugas sebagai kuasa hukum mewakili KPU dalam persidangan di MK.

Untuk itu, Kejati Sulsel akan all out dalam memberikan pembelaan terhadap KPU Sulsel.

Sehari sebelumnya, Agus Salim menerima kunjungan Ketua KPU Sulsel, Hasbullah, bersama Komisioner Divisi Hukum Upi Hastati di Kantor Kejati Sulsel.

Dalam kunjungan itu, Agus dan Hasbullah membahas secara khusus gugatan sengketa hasil PSU Palopo.

Adapun gugatan itu dilayangkan paslon nomor urut 3, Rahmat Masri Bandaso–Andi Tenri Karta (RMB–Atika).

Pasangan RMB-Atika merasa ada kejanggalan dalam proses pencalonan pemenang.

Ketua KPU Sulsel, Hasbullah, menyampaikan bahwa sidang pendahuluan di MK akan digelar pada Selasa, 17 Juni 2025.

“Selanjutnya untuk sidang dengan agenda jawaban dari KPU Sulsel dijadwalkan tanggal 20 Juni. Sementara putusan akan dibacakan pada sidang tanggal 26 Juni 2025,” ujar Hasbullah.

RMB–Atika sebelumnya menggugat hasil PSU yang dimenangkan pasangan nomor 4, Naili Trisal–Akhmad Syarifuddin.

Namun gugatan mereka tidak menyasar pada perolehan suara, melainkan keabsahan pencalonan pasangan Naili–Ome.

Halaman
12

Berita Terkini