Akpol 1991

Sosok Komjen Moh Iqbal Eks Kapolda Terkaya Indonesia Kini Tugas di Senayan

Editor: Ari Maryadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

NAIK PANGKAT - Sekjen DPD Mohammad Iqbal naik pangkat menjadi komjen polisi, Jumat (23/5/2025). Komjen Mohammad Iqbal lulusan Akpol 1991 pernah jadi kapolda terkaya.

Di sisi lain, Bambang menduga adanya personel Polri di luar struktur seperti Iqbal ini karena tafsir penjelasan dari Pasal 28 Ayat 3 UU Polri yang berbunyi:

"Anggota Kepolisian Republik Indonesia dapat menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian."

Namun, Bambang mengungkapkan pasal tersebut biasanya dijadikan landasan terbitnya perintah Kapolri terkait penugasan personel di luar struktur.

Padahal, berdasarkan Pasal 100 UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, Bambang mengatakan hanya pasal-pasal dalam batang tubuh peraturan perundang-undangan yang mengandung suatu norma.

Sedangkan, penjelasan hanya memberikan tafsiran resmi pada pasal-pasal tersebut. 

Dengan adanya hal semacam itu, Bambang mengatakan marak jenderal polisi memiliki jabatan di luar struktur seperti di kementerian.

"Jadi jangan kaget bila saat ini ada jenderal polisi Kementerian Perdagangan, Pertanian, Perhubungan, Kesehatan, Imigrasi dan pemasyarakatan, Dalam Negeri dan lain-lain. Apakah ada sangkut paut tugas kementerian tersebut dengan kepolisian?" jelasnya.

DPR Pembiaran

Bambang mengatakan awetnya salah kaprah dalam memahami Pasal 28 Ayat 3 UU Polri itu juga disebabkan adanya pembiaran dari DPR.

Dia menduga pembiaran tersebut karena ada kepentingan politik di parlemen.

"Problemnya, salah kaprah tersebut berlangsung sudah sangat lama dan DPR yang memiliki fungsi kontrol dan pengawasan juga melakukan pembiaran. "

"Mengapa? Indikasinya “multi fungsi” Polri yang tidak sesuai dengan Pasal 28 UU 2/2002 tersebut dibiarkan tentunya tak lepas dari kepentingan politik Parlemen," katanya.

Dengan adanya kepentingan politik di DPR, maka Bambang berharap agar Koalisi Masyarakat Sipil melakukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) atau mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK).

"Harusnya tak perlu ada gugatan bila fungsi DPR sbg pengawas itu maksimal," jelasnya.

Pelantikan Iqbal Jadi Sekjen DPD RI Digelar Kemarin

Halaman
1234

Berita Terkini