Akpol 1991

Sosok Komjen Moh Iqbal Eks Kapolda Terkaya Indonesia Kini Tugas di Senayan

Editor: Ari Maryadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

NAIK PANGKAT - Sekjen DPD Mohammad Iqbal naik pangkat menjadi komjen polisi, Jumat (23/5/2025). Komjen Mohammad Iqbal lulusan Akpol 1991 pernah jadi kapolda terkaya.

Ketua DPD RI Sultan Bachtiar Najamudin mengatakan, pergantian, promosi, ataupun mutasi pejabat pada kementerian/lembaga merupakan hal yang biasa.

Tujuannya adalah untuk optimalisasi dalam rangka penyegaran sehingga mencapai kinerja seiring dengan dinamika perkembangan baik internal maupun eksternal.

Dikritik Pengamat

Pelantikan Irjen Muhammad Iqbal dikritik keras pengamat kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS), Bambang Rukminto.

Bambang mengatakan, penempatan Iqbal dalam struktur DPD RI berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).

Namun, Bambang menilai DPD memahami UU tersebut secara tidak utuh dan membuat adanya 'pembelokan' substansi.

"Penempatan personel tersebut berdasarkan UU ASN 2023. Padahal membaca UU ASN-nya harus lengkap, tidak bisa dipotong-potong yang 'sengaja' membelokkan substansi," kata Bambang kepada Tribunnews.com, Selasa (20/5/2025).

Bambang menduga DPD tidak memahami secara utuh soal bunyi dari Pasal 19 Ayat 3 UU ASN.

Di mana dalam pasal tersebut, pengangkatan jabatan ASN tertentu seperti dari anggota Polri harus merujuk kepada UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Hal tersebut, sambungnya, juga berlaku ketika ada prajurit TNI diangkat untuk mengisi jabatan ASN.

Adapun ketentuan yang dimaksud yaitu harus mengundurkan diri atau pensiun dini jika menjabat di luar struktur TNI maupun Polri.

"UU Polri sudah jelas, personel yang menjabat di luar struktur harus mengundurkan diri atau pensiun dini."

"UU TNI juga harus mundur atau pensiun dini, diperkecualikan untuk sembilan lembaga yang masih berhubungan dengan bidang pertahanan dan sudah diubah menjadi 15 lembaga di luar TNI melalui (revisi) UU TNI," jelas Bambang.

Dia menegaskan adanya UU ASN seharusnya tidak membuat UU lain seperti UU TNI dan UU Polri ditiadakan.

Sehingga, berkaca dari pelantikan Iqbal selaku anggota Polri aktif menjadi Sekjen DPD, Bambang tegas mengatakan sudah melanggar UU Polri.

Halaman
1234

Berita Terkini