PSU Palopo

Jadwal Sidang Pertama PSU Palopo di MK, Rahmat Masri Bandaso Gandeng Lulusan Unhas Jadi Kuasa Hukum

Editor: Sudirman
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

PSU PALOPO - Rahmat Masri Bandaso - Andi Tenri Karta saat debat Pilwali Palopo. Sidang perdana PSU Palopo digelar 17 Juni 2025.

TRIBUN-TIMUR.COM - Pemungutan Suara Ulang (PSU) Palopo berlanjut di Mahkamah Konstitusi (MK).

Pasangan Rahmat Masri Bandaso - Andi Tenri Karta menggugat ke MK.

Dilansir dari situs MK, sidang perdana akan digelar Selasa (17/6/2025).

Pasangan RMB - Andi Tenri Karta menunjuk tiga kuasa hukum.

Yaitu Wahyudi Kasrul, Ardianto, Rachmat Setyawan.

Wahyudi Kasrul dan Rachmat Setyawan merupakan lulusan Universitas Hasanuddin (Unhas).

Baca juga: Bawaslu Sulsel Siap Hadapi Gugatan Pilkada Palopo di MK

Agenda sidang perdana yaitu pemeriksaan pendahuluan.

Pasangan RMB-ATK dalam petitumnya meminta MK membatalkan Keputusan KPU Sulsel tentang penetapan hasil rekapitulasi suara PSU Palopo.

Serta menyatakan diskualifikasi bagi pasangan Naili - Akhmad Syarifuddin Daud (Ome). 

Kuasa Hukum RMB-ATK, Wahyudi Kasrul, mengatakan semuanya sudah tersedia dan dapat diakses secara publik melalui situs resmi Mahkamah Konstitusi. 

“Terkait materi gugatan sudah bisa di-download di website MK,” ungkap, Selasa (10/5/2025).

Wahyudi mengaku, proses persidangan perkara PSU ini akan mengikuti hukum acara khusus yang berlaku di Mahkamah Konstitusi. 
 
Di mana setelah permohonannya resmi teregistrasi, gugatan ini masih akan melewati proses putusan dismissal yang akan menentukan apakah gugatan ini akan berlanjut ke tahap pembuktian atau tidak.

“Untuk ketentuan acara, Mahkamah punya hukum acara tersendiri,” jelasnya.

Berdasarkan hasil rekapitulasi suara pasca-PSU, Paslon 4, Naili Trisal - Akhmad Syarifuddin (Ome) keluar sebagai pemenang dengan perolehan suara sebanyak 47.349 suara atau 50,53 suara.

Sementara itu, Paslon 2, Farid Kasim Judas (FKJ)- Nurhaenih 35.058 suara atau 37,41 persen.

Halaman
12

Berita Terkini