Karier:
Dosen di Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Jawa Timur (2004-2009, 2009-2014, 2014-2019)
Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Jawa Timur (2019-sekarang).
Dicegah Bepergian Ke Luar Negeri
KPK mencegah empat pimpinan DPRD Jawa Timur bepergian ke luar negeri selama enam bulan.
Pencegahan ini berkaitan dengan penyidikan kasus dugaan suap pengelolaan dana hibah Pemerintah Provinsi Jatim dengan tersangka Wakil Ketua DPRD Jatim dari Partai Golkar Sahat Tua P Simandjuntak (STPS) dkk.
Adapun pihak yang dicegah antara lain, Ketua DPRD Jatim asal PDIP, Kusnadi; Wakil Ketua DPRD Jatim dari PKB, Anik Maslachah; Wakil Ketua DPRD Jatim asal Partai Gerindra, Anwar Sadad; dan Wakil Ketua DPRD Jatim dari Partai Demokrat, Achmad Iskandar.
"Benar, masih terkait kebutuhan proses penyidikan perkara tersangka STPS dkk, tim penyidik telah mengajukan tindakan cegah keluar negeri pada Dirjen Imigrasi Kemenkumham RI terhadap 4 orang yang menjabat selaku anggota DPRD Jawa Timur periode 2019-2024," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Selasa (7/3/2023).
"Cegah pertama ini berlaku untuk 6 bulan kedepan sampai dengan Juli 2023 dan tentunya dapat diperpanjang kembali sepanjang diperlukan," imbuhnya.
Ali mengatakan Kusnadi dkk dicegah agar ketika nanti dibutuhkan pemeriksaan oleh KPK tetap berada di wilayah Indonesia.
KPK pun mengultimatum keempat pimpinan DPRD Jawa Timur itu supaya bersikap kooperatif ketika saatnya menjalani pemeriksaan.
"Langkah cegah ini diperlukan antara lain agar para pihak dimaksud tetap berada di wilayah RI dan dapat selalu kooperatif hadir untuk memberikan keterangan dengan jujur di hadapan tim penyidik," tandas Ali.
Penyidik KPK diketahui sudah pernah memeriksa Kusnadi, Anik Maslachah, Anwar Sadad, dan Achmad Iskandar.
Bahkan, rumah Kusnadi dan Anik Maslachah sempat digeledah tim penyidik KPK.