2. Cek BSU melalui Aplikasi JMO
Alternatif lain adalah menggunakan aplikasi JMO (Jamsostek Mobile) yang bisa diunduh melalui Play Store atau App Store.
Berikut langkah-langkahnya:
- Unduh dan registrasi akun JMO terlebih dahulu.
- Masuk menggunakan email dan kata sandi.
- Di halaman utama, gulir ke bawah dan pilih fitur “Cek Apakah Kamu Termasuk Calon Penerima BSU?”
- Masukkan data seperti nama lengkap, nomor HP, email, dan nama ibu kandung.
- Tekan tombol “Lanjutkan” untuk melihat hasil verifikasi.
Syarat Penerima BSU 2025
Mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 10 Tahun 2022, berikut kriteria penerima BSU:
- Warga Negara Indonesia (WNI)
- Terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan
- Memiliki gaji maksimal Rp3,5 juta atau sesuai UMP/UMK wilayah masing-masing
- Bukan anggota TNI, Polri, atau PNS
- Tidak sedang menerima bantuan sosial lain, seperti PKH, BPNT, atau BPUM