Sidang Uang Palsu UIN

Permintaan Terdakwa Uang Palsu Annar Sampetoding Jadi Tahanan Kota Ditolak

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

UANG PALSU – Terdakwa Annar Sampetoding jalani sidang lanjutan di PN Sungguminasa. JPU meminta eksepsinya ditolak, Rabu (4/6/2025).

Sekedar diketahui, 15 terdakwa jalani agenda berbeda-beda pada sidang lanjutan kasus uang palsu.  

7 terdakwa yang menjalani sidang pemeriksaan saksi yakni Andi Ibrahim, Muhammad Syahruna, Ambo Ala, John Biliater, Mubin Nasir, Andi Haeruddin, dan Muhammad Manggabarani

Sementara itu, terdakwa lainnya yang akan mendengarkan putusan sela dari hakim ialah Sattariah, Sukmawaty, Kamarang, Irfandy, Sri Wahyudi, Satriyady, dan Ilham. 

Sedangkan terdakwa  Annar Sampetoding menjalani sidang tanggapan JPU atas eksepsi yang diajukannya.(*)

 

Berita Terkini