Pemakzulan Gibran

Konflik Kepentingan Hakim MK Anwar Usman dan Wapres Gibran Jadi Alasan Jenderal Usul Pemakzulan

Editor: Muh Hasim Arfah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

PAMAN KEPONAKAN- Ilustrasi by Artificial Intelligence Hakim MK Anwar Usman bersama Wakil Presiden RI, Gibran Rakabuming Raka. Forum Purnawirawan TNI mengusulkan pemakzulan ke MPR karena MK meloloskan syarat yang membuat Gibran bisa maju dalam Pilpres 2024 lalu.

a. oleh karena putusan MK No. 90/PUU-XXI/2023 cacat hukum dan juga terjadi disparitas putusan di perkara yang sama, antara lain No.29/PUU-XXI/2023, No. 51/PUU-XXI/2023, No. 55/PUU-XXI/2023,

yang putusannya menyatakan bahwa permohonan tidak memiliki alasan hukum sehingga permohonan di tolak.


b. Terhadap putusan MK No. 90/PUU-XXI/2023 belum pernah dilakukan pemeriksaan kembali dengan susunan majelis hakim yang berbeda.


Dengan demikian, masih dapat diajukan untuk diperiksa kembali melalui DPR, sebagaimana Pasal 17 ayat 7 Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, pasal ini tidak mengatur ketentuan kadaluarsa.

(tribun-timur.com)

Berita Terkini