Jaksa Tak Terima Vonis Mustadir Dg Sila Suami Fenny Frans 18 Bulan Penjara

Penulis: Muslimin Emba
Editor: Sudirman
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

SIDAN SKINCARE - Terdakwa skincare berbahaya Mustadir Dg Sila saat mengikuti sidang vonis di Pengadilan Negeri Makassar, Jl RA Kartini, Kecamatan Ujung Pandang, Makassar, Selasa (3/6/2025. Mustadir Dg Sila divonis 18 bulan penjara.
SIDAN SKINCARE - Terdakwa skincare berbahaya Mustadir Dg Sila saat mengikuti sidang vonis di Pengadilan Negeri Makassar, Jl RA Kartini, Kecamatan Ujung Pandang, Makassar, Selasa (3/6/2025. Mustadir Dg Sila divonis 18 bulan penjara.

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sulsel mengajukan banding atas vonis 1,6 tahun terhadap terdakwa skincare berbahaya Mustadir Dg Sila.

Sidang Mustadir Dg Sila digelar di Pengadilan Negeri Makassar, Jl RA Kartini, Kecamatan Ujung Pandang, Selasa (3/6/2025).

Suami Fenny Frans divonis 18 bulan dari tuntutan JPU empat tahun penjara.

"Kami tuntut dakwan primer, putusnya subsider. Terus dari pidananya juga berbeda, kami tuntut 4 tahun, putusnya 1 tahun 6 bulan," kata Ketua Tim JPU Kejati Sulsel, Parawansa.

Tim JPU Kejati Sulsel akan melakukan upaya hukum lanjutan.

Baca juga: Kasus Skincare Berbahaya, Daeng Sila Suami Fenny Frans Divonis 1,6 Tahun

"Ya, mau tidak mau harus banding. Karena itu sudah dijalankan upaya hukumnya," ujar Parawansa.

"Tuntutan 4 tahun, putusan itu sudah dibawa dari tuntutan kami sebetulnya. Makanya kami melakukan Banding," lanjutnya.

Parawansa mengaku tetap menghargai putusan hakim dipimpin hakim ketua Angeliky Handajani Day.

"Itu kewenangan Majelis Hakim, kami cuma melakukan kewenangan kami di bidang penuntutan," jelasnya.

Ketua Hakim Angeliky Handajani Day mengatakan, ada hal yang memberatkan dan meringankan terdakwa Mustadir Dg Sila.

"Hal memberatkan meresahkan masyarakat, kurang hati-hati dan perbuatan terdakwa selaku pengusaha tidak melakukan upaya untuk memastikan produknya aman sebelum diedarkan kepada pihak lain," ucap Angeliky Handajani Day.

Sementara hal meringankan terdakwa bersikap sopan selama persidangan dan tak pernah dihukum sebelumnya.

"Menimbang bahwa selama pemeriksaan terdakwa menjalani penahanan maka lamanya penahanan akan sepenuhnya dikurangi dengan pidana yang dijatuhkan," baca Angeliky.

"Untuk mempermudah eksekusi, terdakwa harus tetap berada dalam ruang dalam tahanan. Mengenai barang bukti telah disita," lanjutnya.

Dalam vonis yang dibacakan, Mustadir diputuskan terbukti bersalah dan dijatuhi hukuman satu tahun enam bulan penjara.

Halaman
12

Berita Terkini