TRIBUN-TIMUR.COM, PALOPO - Drama Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Palopo belum berakhir.
Sebelumnya KPU telah melaksanakan PSU pada Sabtu (24/5/2025).
Penghitungan perolehan suara tiap pasangan calon di tingkat TPS hingga kota juga telah dilakukan.
Berdasarkan rekapitulasi, pasangan calon (paslon) 4 Naili Trisal-Akhmad Syarifuddin unggul dibanding paslon lain dengan perolehan 47.349 suara.
Farid Kasim-Nurhaenih berada di posisi kedua dengan perolehan 35.058 suara.
Dua paslon ini selisih 12.291 suara sementara pada Pilkada 27 November paslon 4 dan 2 selisih 595 suara.
Kemudian pasangan Rahmat Masri Bandaso-Andi Tenri Karta yang hanya memperoleh 11.021 suara di 9 kecamatan.
Putri Dakka-Haidir Basir berada di posisi terakhir dengan perolehan 269 suara.
Pada saat rekapitulasi tingkat kota, saksi pasangan calon nomor urut 3 tak hadir dan tidak menandatangani hasil rekapitulasi.
Sepekan setelah rekapitulasi, paslon nomor urut 3 Rahmat Masri Bandaso-Andi Tenri Karta (RMB-ATK) mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Gugatan pasangan usungan Golkar dan PKS ini teregistrasi dengan nomor 17/PAN.MK/e-AP3/06/2025 pada Senin (2/6/2025) pukul 15.57 Wib.
Sebagai pasangan dengan perolehan suara terbanyak, calon wakil wali kota nomor urut 4 Akhmad Syarifuddin mengatakan gugatan RMB-ATK merupakan hak konstitusional tiap paslon.
“Kami tidak mempermasalahkan itu, karena menggugat ke MK adalah hak konstitusional mereka,” kata Akhmad Syarifuddin saat dihubungi, Senin (2/6/2025).
Ia mengaku pihaknya siap menghadapi gugatan tersebut.
“Kami siap menghadapi gugatan tersebut karena kami telah mengikuti semua proses sesuai dengan aturannya. Selisih perolehan suara juga sangat jauh jadi kami siap mengikuti proses yang ada,” jelasnya.