TRIBUN-TIMUR.COM, TAKALAR - Kepolisian Resor Takalar menerima laporan dugaan tindak pidana penganiayaan yang diduga dilakukan oknum polisi terhadap seorang pemuda asal Galesong, Yusuf Saputra.
KBO Reskrim Polres Takalar, Iptu Sumarwan mengatakan pihaknya sementara melengkapi berkas administrasi untuk dilakukan penyelidikan.
"Baru kemarin melapor, jadi paling hari ini dilengkapi dulu surat perintahnya, surat perintah untuk penyelidikan," katanya.
Iptu Sumarwan mengonfirmasi bahwa terduga pelaku yang dilaporkan adalah anggota polisi.
"Laporannya korban, AP ini anggota polisi," katanya.
Sementara rekan pelaku, yang juga diduga terlibat dalam penganiayaan, Sumarwan belum bisa memastikan apakah juga anggota polisi.
"Kita mau periksa dulu, apakah dia anggota polisi atau bukan," katanya.
Baca juga: Pemuda Takalar Laporkan Bripda A, Mengaku Ditodong Senjata Laras Panjang
Sumarwan menambahkan bahwa pihaknya juga nanti akan melakukan pemeriksaan di lokasi dan memeriksa CCTV.
"Kami juga masih menunggu hasil visum korban dari RSUD Padjonga Daeng Ngalle," katanya.
Sebelumnya diberitakan, seorang pria di Galesong, Kabupaten Takalar, Yusuf Saputra (20), mengaku dianiaya oleh oknum anggota polisi.
Kejadian itu terjadi pada Minggu 27 Mei 2025 lalu sekitar pukul 22.00 WITA.
Korban, Yusuf Saputra mengaku dianiaya oleh Bripda A, anggota Sabhara Polrestabes Makasaar, bersama tujuh orang rekan pelaku.
“Saya dianiaya oleh Bripda A bersama tujuh rekannya di dekat tiang bendera Lapangan Galesong,” kata Yusuf Saputra saat dihubungi, Kamis (29/5/2025).
Yusuf Saputra menceritakan kronologis kejadian yang menimpa dirinya.
Saat itu, sekitar pukul 20.00 WITA, ia meninggalkan rumah mertuanya di Desa Boddia menuju bengkel motor yang berada di sekitaran Lapangan Galesong dengan tujuan nongkrong karena di Lapangan Galesong sedang diadakan pasar malam.