Utang Pemprov Sulsel

60 Hari Batas Akhir Pemprov Sulsel Tindaklanjuti Temuan BPK: Dari Utang DBH hingga Pencairan BPJS

Penulis: Erlan Saputra
Editor: Alfian
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

UTANG SULSEL - Dirjen PKN III BPK RI Dede Sukarjo dalam Rapat Paripurna DPRD Sulsel, Jl Urip Sumoharjo, Makassar, Rabu (28/5/2025). BPK RI mendesak Pemprov Sulsel segera melunasi utang Dana Bagi Hasil (DBH) pajak kepada Pemkab dan Pemkot.

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR – Gubernur-Wakil Gubernur Sulsel, Andi Sudirman dan Fatmawati Rusdi diberi tenggat waktu selama 60 hari menindaklanjuti seluruh rekomendasi hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). 

Hal ini ditegaskan Dirjen BKN III BPK RI, Dede Sukarjo, saat menyampaikan evaluasi terkait Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas pengelolaan keuangan Pemprov Sulsel, di Gedung DPRD Sulsel, Rabu (28/5/2025) lalu.

“Kami mengingatkan, atas rekomendasi yang telah disampaikan BPK, dapat segera ditindaklanjuti oleh Gubernur Sulsel beserta jajaran paling lambat 60 hari setelah laporan hasil pemeriksaan ini diterima,” tegas Dede Sukarjo. 

Ketentuan ini sesuai dengan Pasal 20 ayat 3 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2024 tentang pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara.

Berdasarkan data yang dikemukakan, Pemprov Sulsel hingga semester II Tahun 2024 telah menyelesaikan tindak lanjut atas rekomendasi BPK sebesar 71,71 persen. 

Namun, angka ini masih di bawah target rata-rata nasional minimal 75 persen. 

"Presentase penyelesaian tersebut, masih di bawah target rata-rata nasional minimal sebesar 75 persen," tegas Dede. 

Baca juga: Proyek Smart Controlling Disdik Sulsel Gagal Dimanfaatkan, BPK RI: Tidak Sesuai Ketentuan

Baca juga: BPK Soroti Kekacauan Pengelolaan BLUD SMK dan Utang BPJS Pemprov Sulsel

Sisanya sebesar 28,30 persen masih dalam proses penyelesaian.

“Untuk itu, kami menegakkan pentingnya komitmen dan langkah konkret dari Pemprov Sulsel untuk mempercepat penyelesaian seluruh rekomendasi pemeriksaan BPK,” ujar Dede. 

Ia juga mengimbau DPRD Sulsel agar ikut memantau penyelesaian tindak lanjut tersebut dengan melakukan pembahasan sesuai kewenangan masing-masing. 

Dengan begitu, perbaikan tata kelola keuangan daerah dapat berjalan lebih efektif dan akuntabel.

Dede Sukarjo menambahkan, LHP dan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Daerah (IHPD) harus dimanfaatkan secara optimal oleh pimpinan dan anggota DPRD Sulsel dalam menjalankan fungsi legislasi, penganggaran, dan pengawasan. 

Hasil pemeriksaan ini menjadi referensi penting dalam proses pembahasan perencanaan pembangunan daerah, pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024.

Terlebih menjadi acuan dalam penyusunan APBD Perubahan Tahun Anggaran 2025.

"Dengan demikian, proses perencanaan dan pelaksanaan anggaran daerah dapat berjalan secara transparan, akuntabel, dan berbasis pada hasil evaluasi yang objektif,” tutup Dede.

Halaman
12

Berita Terkini