Mahkamah Konstitusi

MK Putuskan SD-SMP Gratis, Ubaid Matraji: Hari Bersejarah bagi pendidikan Indonesia

Editor: Muh Hasim Arfah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

MENANG GUGATAN MK-Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI), Abdullah Ubaid Matraji memenangkan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa (27/5/2025). MK memutuskan pendidikan dasar 9 tahun baik negeri maupun swasta gratis.
MENANG GUGATAN MK-Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI), Abdullah Ubaid Matraji memenangkan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa (27/5/2025). MK memutuskan pendidikan dasar 9 tahun baik negeri maupun swasta gratis.

TRIBUN-TIMUR.COM, JAKARTA - Kornas Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) Abdullah Ubaid Matraji, mengatakan Mahkamah Konstitusi telah mengukir sejarah penting bagi masa depan pendidikan di Indonesia. 

"Hari ini adalah hari bersejarah bagi pendidikan Indonesia! MK telah menunjukkan keberanian dan kebijaksanaan dalam menafsirkan konstitusi untuk keadilan pendidikan," ujar Ubaid melalui keterangan tertulis, Selasa (27/5/2025).

Menurut Ubaid, putusan MK ini adalah kemenangan monumental bagi hak asasi manusia atas pendidikan. 

Selain itu, menurutnya, putusan ini penegasan bahwa negara wajib hadir memastikan pendidikan dasar yang berkualitas, inklusif, dan bebas biaya bagi seluruh anak bangsa. 

"Putusan ini membuka jalan bagi berakhirnya diskriminasi pembiayaan pendidikan yang selama ini membebani jutaan keluarga," katanya. 

"Ini adalah pengakuan bahwa anggaran 20 persen pendidikan dari APBN dan APBD harus benar-benar dialokasikan secara adil untuk pendidikan dasar tanpa dipungut biaya di semua jenis sekolah, baik negeri maupun swasta," tambahnya.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan uji materiil atas UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. 

Dalam putusannya MK memerintahkan agar pendidikan dasar di swasta tidak memungut biaya. 

"Mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian," kata Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pembacaan putusan, Selasa (27/5).

Permohonan yang tertuang dalam putusan Nomor 3/PUU-XXII/2024 itu menyatakan Pasal 34 ayat (2) UU Sisdiknas bertentangan dengan UUD 1945. 

Permohonan uji materi ini diajukan oleh Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) atau (Network Education Watch Indonesia/New Indonesia). Bersama dengan tiga Pemohon perorangan yaitu Fathiyah, Novianisa Rizkika, dan Riris Risma Anjiningrum.

Pemohon meminta MK untuk menyatakan Pasal 34 ayat (2) UU Sisdiknas sepanjang frasa "wajib belajar pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya", inkonstitusional secara bersyarat dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. 

Para pemohon meminta frasa tersebut diganti menjadi: "wajib belajar pada jenjang pendidikan dasar yang dilaksanakan di sekolah negeri maupun sekolah swasta tanpa memungut biaya"

Majelis hakim konstitusi kemudian menyatakan pasal 34 ayat (2) UU Sisdiknas itu bertentangan dengan konstitusi selama tidak dimaknai, 'Pemerintah dan pemerintah daerah menjamin terselenggaranya wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya, baik untuk satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh pemerintah maupun satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh masyarakat'.

Dalam pertimbangannya, Hakim Konstitusi Guntur Hamzah menegaskan ihwal negara memiliki kewajiban konstitusional untuk membiayai pendidikan dasar. 

Halaman
123

Berita Terkini