salah satunya dengan memanfaatkan media sosial untuk transaksi dan distribusi narkoba.
“Kami menemukan fakta sebagian besar transaksi dilakukan melalui media sosial, khususnya Instagram. Bahkan, pengambilan barang juga dilakukan dengan sistem daring. Ini menyulitkan kami dalam melacak aliran uang, karena tidak ditemukan bukti transaksi berupa uang tunai,” jelasnya.
Ironisnya, salah satu tersangka yang diamankan masih berusia 16 tahun.
Anak tersebut mengaku menggunakan narkoba karena rasa penasaran dan ingin mencoba.
“Motifnya coba-coba. Dan ini yang sangat memprihatinkan, karena mereka masih berada dalam masa pencarian jati diri. Ini membuktikan bahwa narkoba telah menyasar hingga ke kalangan anak-anak,” tambahnya.
Mengenai penanganan terhadap pengguna yang tergolong korban penyalahgunaan narkoba, dia mengaku tidak semata-mata melakukan penindakan hukum.
Pihaknya juga mengajukan asesmen terhadap pengguna untuk kemudian direkomendasikan menjalani rehabilitasi.
“Kami ajukan asesmen ke BNP Polda Sulsel. Berdasarkan rekomendasi mereka, pengguna yang memenuhi kriteria bisa menjalani rehabilitasi. Ini adalah langkah kemanusiaan penting dalam menangani kasus narkoba secara holistik,” katanya.
Laporan TribunGowa.com, Sayyid Zulfadli