TRIBUN-TIMUR.COM, GOWA- Satnarkoba Polres Gowa mengungkap 62 kasus penyalahgunaan narkoba dengan total 83 orang tersangka.
Hal tersebut disampaikan Kapolres Gowa, AKBP Muhammad Aldy Sulaiman saat konferensi pers di Mapolres Gowa Jl Syamsuddin Tunru, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, Senin (26/5/2025) sore.
"Kami mengungkap 62 kasus penyalahgunaan narkoba dengan total tersangka 83 orang," katanya.
Pada pengungkapan kasus tersebut, polisi menyita barang bukti sabu-sabu seberat 150 gram, tembakau sintetis, serta obat-obatan daftar G sebanyak 311 butir.
"Jika dikalkulasikan, nilai ekonominya mencapai lebih dari Rp300 juta,” ucapnya.
Pengungkapan kasus penyalahgunaan narkotika ini sejak 10 April hingga 25 Mei 2025.
"Dari jumlah tersebut, berdasarkan perhitungan oleh tim kami, potensi penyelamatan jiwa yang berhasil kami capai adalah sekitar 652.941 jiwa," jelasnya.
Rata-rata para tersangka domisili nya Gowa.
Sebanyak 83 orang tersangka ini terdiri dari jenis kelamin laki-laki dewasa 72 orang. Kemudian 4 orang wanita dewasa.
Sedangkan, tersangka di bawah umur berjumlah 7 orang.
"Disini masuk kategori pengedar jadi 70 persen yang kami amankan ini adalah pengedar," katanya.
"Sampai saat ini jaringannya berbeda-beda. Satnarkoba Polres Gowa terus melakukan pengejaran secara intensif guna mengembangkan kepada pelaku-pelaku," bebernya.
Dia menambahkan dibandingkan dengan dua bulan sebelumnya, terjadi peningkatan signifikan dalam jumlah pengungkapan kasus.
Pada bulan Februari dan Maret 2025, Polres Gowa mencatat 52 kasus narkoba. Namun pada April dan Mei, jumlah tersebut naik menjadi 62 kasus, menunjukkan tren peningkatan peredaran narkoba yang perlu diwaspadai bersama.
Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Gowa, AKP Syarifuddin menjelaskan modus operandi para tersangka.
salah satunya dengan memanfaatkan media sosial untuk transaksi dan distribusi narkoba.
“Kami menemukan fakta sebagian besar transaksi dilakukan melalui media sosial, khususnya Instagram. Bahkan, pengambilan barang juga dilakukan dengan sistem daring. Ini menyulitkan kami dalam melacak aliran uang, karena tidak ditemukan bukti transaksi berupa uang tunai,” jelasnya.
Ironisnya, salah satu tersangka yang diamankan masih berusia 16 tahun.
Anak tersebut mengaku menggunakan narkoba karena rasa penasaran dan ingin mencoba.
“Motifnya coba-coba. Dan ini yang sangat memprihatinkan, karena mereka masih berada dalam masa pencarian jati diri. Ini membuktikan bahwa narkoba telah menyasar hingga ke kalangan anak-anak,” tambahnya.
Mengenai penanganan terhadap pengguna yang tergolong korban penyalahgunaan narkoba, dia mengaku tidak semata-mata melakukan penindakan hukum.
Pihaknya juga mengajukan asesmen terhadap pengguna untuk kemudian direkomendasikan menjalani rehabilitasi.
“Kami ajukan asesmen ke BNP Polda Sulsel. Berdasarkan rekomendasi mereka, pengguna yang memenuhi kriteria bisa menjalani rehabilitasi. Ini adalah langkah kemanusiaan penting dalam menangani kasus narkoba secara holistik,” katanya.
Laporan TribunGowa.com, Sayyid Zulfadli