TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR – Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) mulai mencicil pembayaran Dana Bagi Hasil (DBH) tahun 2024 ke pemerintah kabupaten/kota.
Pemkot Makassar menerima transfer sebesar Rp 36,8 miliar pada 20 Mei 2025.
Namun, pembayaran tersebut baru mencakup satu bulan dari tujuh bulan tunggakan.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Makassar, M Dakhlan, menjelaskan bahwa rincian DBH yang diterima adalah Rp 30,6 miliar untuk periode Juni 2024 dan Rp 6,2 miliar untuk pajak rokok triwulan IV 2024.
“Piutang sudah ada terbayar, bulan Juni 2024 sekitar Rp 30,6 miliar, pajak rokok Rp 6,2 miliar triwulan keempat 2024,” ujar Dakhlan di Balaikota Makassar, Senin (26/5/2025).
Dengan pembayaran tersebut, sisa utang DBH Pemprov Sulsel ke Pemkot Makassar mencapai sekitar Rp 260 miliar.
Pada tahun 2024, Pemprov Sulsel hanya mencairkan lima bulan DBH ke Pemkot Makassar.
DBH merupakan anggaran transfer dari pemerintah pusat disalurkan melalui Pemprov Sulsel.
Beruntung, tahun ini penyaluran DBH langsung ke rekening masing-masing daerah, tidak lagi melalui perantara Pemprov Sulsel.
Dakhlan menyampaikan bahwa DBH tahun ini masuk ke kas daerah dengan lancar.
Untuk triwulan pertama, Pemkot Makassar sudah menerima sekitar Rp 47,8 miliar.
“Sudah ada terbayar untuk triwulan pertama, sumbernya dari pajak bahan bakar kendaraan bermotor dan pajak permukaan air. Untuk Januari-Maret 2025 sekitar Rp 47,8 miliar,” paparnya. “Kalau kondisi sekarang langsung tertransfer ke rekening daerah. Tapi masih ada beberapa jenis pajak lewat pemerintah provinsi,” tutupnya.
Sebelumnya, DPRD Sulsel mengungkapkan bahwa utang DBH Pemprov Sulsel tahun 2024 mencapai hampir Rp 1 triliun untuk 24 kabupaten/kota.
Hingga awal tahun 2025, baru empat daerah yang menerima pembayaran, sementara 20 daerah lainnya masih menunggu pencairan.
Penyebab keterlambatan ini antara lain karena anggaran dalam APBD 2024 difokuskan untuk program prioritas lain, termasuk Pilkada.