Headline Tribun Timur

Pemprov: Tak Ditahan Tapi Disesuaikan Arus Kas

Editor: Sudirman
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

HEADLINE TRIBUN TIMUR - Sejumlah daerah mengeluhkan DBH belum dibayarkan Pemprov Sulsel. Pemprov menyatakan, penyaluran DBH tetap jalan sesuai ketentuan.

TRIBUN-TIMUR.COM - Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Pemprov Sulsel) tengah menghadapi tekanan fiskal akibat meningkatnya tuntutan pencairan dana transfer ke kabupaten / kota.

Permintaan simultan datang dari berbagai daerah atas Dana Bagi Hasil (DBH) dana dana sharing BPJS Kesehatan. 

Alih-alih 2025, DBH 2023 dan 2024 masih beberapa bulan belum ditransfer.

Konfirmasi dihimpun dari 12 kabupaten, Jumat (23/5/2025), tagihan piutang dari daerah mencapai ratusan miliar.

Pemprov menyatakan, penyaluran DBH tetap jalan sesuai ketentuan.

“Kalau pun terkesan lambat, hal ini lebih disebabkan pengendalian ruang fiskal untuk memitigasi resiko yang potensial terjadi yang sangat ditentukan oleh realisasi pendapatan dan pengelolaan arus kas belanja,” kata Plt Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Sulsel, Setiawan Aswad.

Baca juga: Pemprov Sulsel Masih Nunggak DBH ke Pemkab Jeneponto, Termasuk Rp10 Miliar Dana Sharing BPJS

Dia menegaskan, tidak pernah ada maksud untuk menahan hak kabupaten/kota atas dana bagi hasil.

Menurutnya, proses penyaluran DBH sangat bergantung pada pengelolaan fiskal dan arus kas daerah yang disesuaikan realisasi pendapatan.

“Terkait dengan DBH ke kabupaten dan kota, tidak ada maksud Pemprov untuk menahannya. Sangat jelas dan kuat komitmen Pemprov, sebagaimana arahan pimpinan, untuk
membayarkan baik DBH 2025 maupun kurang salur 2024 sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Setiawan.

Mantan Plt Bupati Takalar dan eks Kadis Pendidikan Sulsel itu menjelaskan, penyaluran terkesan lambat, hal ini lebih karena adanya pengendalian ruang fiskal.

Langkah ini diperlukan sebagai mitigasi resiko atas potensi ketidaksesuaian realisasi pendapatan dan pengelolaan arus kas belanja.

Selain itu, Setiawan menilai kebijakan opsen turut membantu kabupaten/kota menghadapi keterbatasan fiskal.

“Dengan adanya kebijakan opsen, sangat membantu teman-teman kabupaten/kota dalam mengatasi keterbatasan fiskal dan memastikan alokasi belanjanya berkualitas untuk mengatasi persoalan kemiskinan. Baik dari ketepatan program kegiatan, efektivitas dan efisiensi belanja dan ketepatan target sasaran,” jelas Setiawan.

Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman, sebelumnya telah menyalurkan DBH Triwulan I Tahun Anggaran 2025 senilai Rp222 miliar sebagai bentuk komitmen mendukung pembangunan daerah. 

Pemprov juga tengah mengupayakan percepatan penyaluran triwulan berikutnya dan penyelesaian kurang salur 2024. 

Halaman
123

Berita Terkini