Golkar Makassar Bakal Rombak AKD di DPRD Setelah Apiaty Dilantik

Penulis: Siti Aminah
Editor: Ansar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

GOLKAR MAKASSAR - Sekretaris Golkar Makassar Andi Suharmika. DPD II Golkar Makassar akan mengusul perombakan Alat Kelengkapan Dewan (AKD) di DPRD Kota Makassar. 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - DPD II Golkar Makassar akan mengusul perombakan Alat Kelengkapan Dewan (AKD) di DPRD Kota Makassar. 

Usulan perombakan AKD ini sejalan akan masuknya Apiaty K Amin Syam sebagai Pengganti Antar Waktu (PAW), Ruslan Mahmud. 

Sekretaris DPD II Golkar Makassar, Andi Suharmika menyampaikan, ia akan berkoordinasi dengan sekretariat DPRD terkait rencana ini. 

"Kami lagi konsultasikan hal ini ke sekretariat, kalau memungkinkan kami rolling, karena ada kekosongan di komisi A, jadi bu Apiaty bisa ke komisi lain," ucap Andi Suharmika kepada Tribun Timur, Kamis (22/5/2025). 

Jika mendapat izin, Golkar Makassar gelar pleno, mengisi kembali AKD di DPRD Makassar. 

"Kami akan pleno kembali untuk mengisi AKD," tuturnya.

Ruslan Mahmud tercatat sebagai Wakil Ketua Komisi A DPRD Makassar, seharusnya Apiaty K Amin Syam akan mengisi kekosongan tersebut saat masuk. 

Namun jika perombakan AKD dari Fraksi Golkar dilakukan, bisa saja Apiaty ditempatkan di komisi lain. 

Ada delapan AKD di DPRD Makassar.

Antara lain Komisi A Bidang Pemerintahan, Komisi B Bidang Ekonomi dan Keuangan, Komisi C Bidang Infrastruktur, Komisi D Bidang Kesejahteraan Rakyat. 

Selanjutnya Badan Musyawarah, Badan Anggaran, Badan Pembentukan dan Perumusan Perda (Bapemperda) dan Badan Kehormatan (BK). 

Sekretaris DPRD Kota Makassar, Dahyal menyampaikan, pihaknya akan menyampaikan usulan ini ke pimpinan DPRD Makassar. 

Jika pimpinan mengizinkan, maka Golkar bisa melakukan pengusulan AKD yang baru. 

Kata Dahyal, berdasarkan tata tertib DPRD, perombakan AKD dilakukan dua kali dalam satu periode. 

Perombakan tersebut dilakukan setiap 2,5 tahun sekali. Sementara sekarang ini masa kerja anggota dewan baru berjalan delapan bulan. 

"Nanti pimpinan yang bicara, akan dibawa ke rapat pimpinan. Kami lihat kondisinya dulu, karena kalau di tatib 2,5 tahun baru bisa perombakan, pasti kami rujukannya ke tatib, tapi kalau ada hal berkembang kami akan konsultasikan ke Kemendagri," jelas Dahyal via telepon.

Susunan AKD Fraksi Golkar Makassar- Wakil Ketua Komisi A (Ruslan Mahmud) 

- Ketua Komisi B (Ismail) 

- Anggota Komisi B (Arifin Madjid) 

- Anggota Komisi C (Muhammad Yulianto Badwi

- Anggota Komisi D (Eshin Usami Nur Rahman) 

- Badan Musyawarah

1.Eshin Usami Nur Rahman

2. Muhammad Yulianto Badwi

3. Ruslan Mahmud

- Badan Anggaran

1. Andi Suharmika

2. Ismail

3. Ruslan Mahmud

4. Arifin Madjid

- Badan Pembentukan Perda (Bapemperda) 

1. Andi Suharmika

2. Arifin Madjid

3. Eshin Usami Nur Rahman
 

Berita Terkini