TRIBUN-TIMUR.COM, GOWA - Terdakwa Annar Salahuddin Sampetoding menjalani sidang perdana perkara uang palsu di Pengadilan Negeri (PN) Sungguminasa Jl Usman Salengke, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan (Sulsel), Rabu (21/5/2025)
Sidang perdana tersebut dengan agenda pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Kuasa hukum terdakwa, Husain Rahim Saijje, menyatakan pihaknya akan mengajukan eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan yang dibacakan oleh JPU.
"Hari ini sidang perdana. Baru tahap pembacaan dakwaan. Kami ajukan eksepsi,” ujar Husain kepada awak media usai sidang.
Menurut Husain, pihaknya menggunakan hak terdakwa untuk mengajukan eksepsi karena ada beberapa kejanggalan dalam dakwaan dari aspek formil.
"Eksepsi ini belum menyentuh materi perkara, hanya pada aspek formil seperti identitas, tempat kejadian, kronologi peristiwa yang menurut kami kabur atau obscuur libel. Termasuk soal kewenangan peradilan kami nilai belum tepat,” jelasnya.
Ia menyinggung soal kejanggalan prosedur dalam tahap penyidikan.
Pasalnya kata dia, saat penggeledahan di rumah terdakwa di Jalan Sunu, Makassar, dilakukan tanpa kehadiran aparat pemerintah setempat dan saat terdakwa tidak berada di tempat.
“Klien kami, Annar, tidak berada di lokasi saat penggeledahan berlangsung. Selain itu, menurut informasi dari saksi yang ada di rumah, tidak ada pejabat setempat yang mendampingi proses tersebut, meski pun ada surat perintah penggeledahan. Ini menimbulkan dugaan tindakan unprocedural,” bebernya.
Pihaknya juga menyoroti tidak adanya saksi yang secara langsung melihat atau menyaksikan keterlibatan Annar dalam perkara tersebut.
Terkait eksepsi yang sebelumnya diajukan oleh terdakwa lain, Syahruna, kuasa hukum Annar menyatakan hal itu bisa menjadi pertimbangan dalam eksepsi mereka.
“Kami dengar dari media dalam eksepsinya, Syahruna menyatakan dirinya dalam tekanan saat menyebut nama Annar, bahkan BAP-nya sudah dicabut. Ini tentu akan kami pertimbangkan untuk disinggung dalam eksepsi kami, karena BAP tersebut menjadi bagian dari proses penyidikan jadi dasar dakwaan,” pungkasnya.
Sidang dengan agenda eksepsi dijadwalkan pada Rabu (28/5/2025) pekan.
Diketahui, selain Annar Salahuddin Sampetoding terdapat 14 terdakwa lainnya jalani sidang.
15 terdakwa yang menjalani sidang dengan agenda berbeda-beda masing-masing yakni: