Sidang Uang Palsu UIN

5 Jam Rektor UINAM Prof Hamdan Juhannis Jadi Saksi Sidang Sindikat Uang Palsu

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

UANG PALSU - Rektor UIN Alauddin Makassar, Prof Hamdan Juhannis, menjadi saksi dalam sidang  kasus uang di Pengadilan Negeri (PN) Sungguminasa, Rabu (21/5/2025).

TRIBUN-TIMUR.COM, GOWA - Lima jam Rektor UIN Alauddin Makassar, Prof Hamdan Juhannis menjalani pemeriksaan saksi dalam perkara uang palsu di Pengadilan Negeri (PN) Sungguminasa, Rabu (21/5/2025)

Dari pantauan dilokasi, Prof Handam memasuki ruang sidang pada pukul 15.15 Wita hingga pukul 19.37 Wita

Sebelum proses sidang berlangsung, Prof Handam di sumpah untuk memberikan kesaksiannya dihadapan majelis hakim.

Saat memasuki jadwal salat Ashar, ketua hakim mengskorsing sidang tersebut dan melanjutkan stelah sholat ashar.

Prof Hamdan menjadi saksi atas terdakwa Andi Ibrahim eks Kepala Perpustakaan UIN Alauddin Makassar.

Kemudian, Mubin eks staf honorer UINAM dan Ambo Ala.

Pada pemeriksaan saksi ini, majelis hakim, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan para kuasa hukum terdakwa melontarkan berbagai pertanyaan.

Prof Hamdan dicecar pertanyaan seputar pengetahuannya soal sosok Andi Ibrahim dan proses penggeledahan di gedung perpustakaan kampus II UINAM.

15 terdakwa yang menjalani sidang dengan agenda berbeda-beda masing-masing yakni Ambo Ala alias Ambo Bin Makmur dengan agenda pemeriksaan saksi.

John Biliater alias Muh Rizky Bin Asan Panjaitan agenda sidang pendapat JPU.

Muhammad Syahruna Bin Syamsuddin Edi agenda sidang putusan sela.

Dr Andi Ibrahim, eks kepala perpustakaan UINAM dengan agenda sidang pemeriksaan saksi.

Sattariah alias Ria Anti Yado, agenda sidang eksepsi.

Dra Sukmawaty Bin Abdul Syukur dengan agenda Cs.

Andi Haeruddin alias Andi Bin Iskandar dengan agenda sidang pendapat JPU.

Halaman
12

Berita Terkini