"Semua alat peraga kampanye harus ditertibkan, dan per tanggal 20 kemarin itu sudah harus diturunkan," katanya.
Menurutnya, alat sosialisasi yang tidak sesuai aturan juga akan ditindaklanjuti oleh KPU bersama Bawaslu.
Penertiban APK mencakup seluruh wilayah Kota Palopo, termasuk jalan-jalan utama dan media luar ruang seperti billboard.
KPU telah mengeluarkan instruksi resmi mengenai standar dan batas waktu penertiban.
"Pada dasarnya, APK harus sudah diterbitkan paling lambat tanggal 20 kemarin, atau di akhir masa kampanye. Dan kami terus mengingatkan hal itu," ujarnya.
Ia berharap seluruh pihak menjaga kondusifitas dan tidak melakukan aktivitas kampanye dalam bentuk apapun selama masa tenang.(*)
Laporan Wartawan Tribun-Timur.com, Faqih Imtiyaaz