Langkah konkret telah mulai diambil oleh Dinas Pendidikan Makassar, yang memerintahkan pendataan ulang pegawai Laskar Pelangi di seluruh SD dan SMP. Komisi A pun memberi dukungan penuh terhadap inisiatif tersebut.
"Pendataan ulang itu sejalan dengan semangat kami untuk menertibkan sistem. Kalau benar ada pegawai yang tak bekerja tapi tetap menerima gaji, maka itu bentuk pemborosan yang tidak bisa ditoleransi," ucap Andi.
Ia memastikan, pemantauan tak hanya akan menyasar Dinas Pendidikan, tapi akan diperluas ke seluruh SKPD, termasuk tingkat kecamatan.
Komisi A bertekad melakukan verifikasi langsung untuk mencocokkan data administratif dengan realitas di lapangan.
"Kami akan turun ke lapangan, mencocokkan satu per satu. Tidak boleh ada pegawai fiktif yang menyedot anggaran daerah secara diam-diam," imbuhnya. (*)