Sebelumnya, Arya dilaporkan seorang pria bernama M Zulfikar Ramly dan MUI Bali ke Polda Bali atas pernyataannya yang diduga bernada SARA (suku, agama, ras, dan antargolongan).
Laporan berdasarkan rekaman video saat Anggota Komite I DPD RI itu rapat bersama Kanwil Bea Cukai Bandara Ngurah Rai, yang sempat viral di media sosial beberapa waktu lalu.
Dalam potongan video viral tersebut, Arya tampak berbicara dengan nada tinggi.
Dia menyampaikan keinginannya agar frontliner atau petugas depan di bandara adalah putra-putri Bali dengan pakaian khas Bali, dan tidak menggunakan penutup kepala tidak jelas karena Bali bukan Timur Tengah.
Arya lalu menyampaikan klarifikasi lewat akun Instagramnya.
Dia menyebut tak ada pernyataannya yang mengarah pada agama tertentu.
Dia mengklaim video itu dipotong dan sengaja disampaikan tidak lengkap oleh oknum tidak bertanggung jawab.
Lalu, berdasarkan sidang yang digelar Badan Kehormatan (BK) DPD RI kemudian memutuskan memberhentikan Arya sebagai anggota DPD RI pada 2 Februari 2024.(*)