Dalam laporan tersebut, Wahyu menjelaskan bahwa Marullah Matali disinyalir telah melakukan praktik penyalahgunaan jabatan dengan mengangkat anak kandungnya, Muhammad Fikri Makarim (Kiky), sebagai Tenaga Ahli Sekda.
Penunjukan ini dinilai melanggar ketentuan internal Pemprov DKI dan dianggap mencederai prinsip etika pemerintahan.
Kiky bahkan disebut-sebut memanfaatkan posisinya untuk memengaruhi proses pengadaan proyek di Pemprov DKI, termasuk menekan kepala satuan kerja dan direktur BUMD untuk mengalirkan dana kepada pihak tertentu.
Marullah juga dituding membatalkan lelang jika hasilnya tidak sesuai keinginannya, serta berperan sebagai perantara untuk kontrak asuransi bagi sejumlah BUMD.
Selain itu, Sekda DKI Jakarta itu juga melakukan tindakan nepotisme lainnya, seperti pengangkatan Faisal Syafruddin, mantu keponakan Marullah sebagai Pelaksana Tugas Kepala Badan Pengelola Aset Daerah (BPAD).
(Tribunnews.com/David Adi/Ilham Rian Pratama)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Sosok Marullah Matali, Sekda DKI Jakarta yang Dilaporkan ke KPK atas Dugaan Praktik Nepotisme