TRIBUN-TIMUR.COM, PALOPO - Pasangan calon (paslon) Wali Kota Palopo laporkan sumbangan dana kampanye untuk pelaksanaan kampanye Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Palopo.
Dana kampanye berdasar pada prinsip transparansi dan akuntabilitas, sehingga seluruh sumber pendanaan pasangan calon harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
“Yang diperbolehkan mengeluarkan dana kampanye untuk kampanye paslon adalah paslon itu sendiri, partai politik pengusung dan dari pihak lain yang tidak dilarang undang-undang,” kata Komisioner KPU Sulsel, Ahmad Adiwijaya saat dihubungi, Kamis (15/5/2025).
Jumlah sumbangan dana kampanye yang diberikan pihak lain kepada pasangan calon dibatasi.
“Kalau dia perseorangan mau menyumbang dana kampanye kepada paslon maka maksimal Rp 75 juta. Kalau dia merupakan penyumbang dari badan hukum swasta maka paling banyak Rp 750 juta,” jelasnya.
Baca juga: 350 Tentara Dikerahkan Amankan PSU Pilwali Palopo
Diketahui empat pasangan calon wali kota Palopo pada pemungutan suara ulang Pilkada Palopo telah melaporkan penerimaan sumbangan dana kampanye.
Keempatnya kompak melaporkan sumbangan dana kampanye yang diterima pada Selasa (13/5/2025).
Paslon nomor urut 1 Putri Dakka-Haidir Basir melaporkan sumbangan dana kampanye yang bersumber dari pribadi calon sebesar Rp 1 juta.
Sementara paslon 2 Farid Kasim-Nurhaenih dan paslon 3 Rahmat Masri Bandaso-Andi Tenri Karta melaporkan sumbangan dana kampanye yang diterima sebesar Rp 0.
Paslon 4 Naili-Akhmad Syarifuddin melaporkan sumbangan dana kampanye yang bersumber dari pribadi calon sebesar Rp 3 juta.
Sebelumnya juga, paslon telah melaporkan laporan awal dana kampanye (LADK).
Setelah tahapan kampanye selesai, paslon diwajibkan melaporkan laporan akhir penggunaan dana kampanye. (*)